Selasa, 22 Agustus 2017

Kompetensi guru

BAB II
LANDASAN TEORETIS


A.    Konsep Guru Secara Umum
1.      Pengertian Guru
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian sebagai guru, karena guru adalah seorang pendidik yang akan mengarahkan anak didiknya kearah yang lebih baik. Guru berarti pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[1].
Guru adalah pribadi yang mengagungkan akhlak bagi siswanya dan juga resi spritual yang mengenyangkan diri siswa dengan ilmu, guru juga pribadi penuh cinta terhadap anaknya (siswanya), di luar atau di dalam kelas. Guru juga merupakan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak didik  mencapai kedewasaan masing-masing[2].
12
 
Guru berarti orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik[3]. Guru juga dapat didefenisikan sebagai pendidik pada lembaga pendidikan sekolah[4]. Guru  dapat didefenisikan sebagai orang yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok orang[5].
Berangkat dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa guru adalah seorang atau mereka yang pekerjaannya khusus menyampaikan (mengajarkan) materi pelajaran, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajaran kepada siswa disekolah pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan komponen manusia dalam proses belajar mengajar yang berperan dalam pembentukan sumber daya manusia yang potensial di dalam bidang pembangunan[6]. Artinya guru merupakan komponen yang sangat penting di dalam proses belajar mengajar dan menciptakan generasi-generasi yang memiliki kemampuan dan keahlian di dalam bidang pembangunan bangsa dan Negara ke depannya.

2.      Syarat Profesi Guru
Guru sebagai profesi tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang begitu komplek, maka dari itu seseorang yang ingin menjadikan guru sebagai profesinya diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagaimana di ungkapkan oleh Moh Ali, yaitu:
a.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,
b.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai,
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain itu ada tiga persyaratan tambahan yang diperlukan, yaitu :
a.       Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
b.      Memiliki objek yang perlu dilayani, yaitu murid, dan
c.       Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya[7].
Pendapat lain menyebutkan bahwa seseorang dapat disebut sebagai guru bila ia telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya,
b.      Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukasi dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat,
c.       Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dalam rangka menjalankan tugas sehari-harinya, menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan profesi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya, dan
d.      Menghayati kebebasan mengembangkan kemampuan profesionalnya secara individual maupun institusional[8].
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang guru yang tugasnya adalah untuk membangun manusia, maka dari itu diperlukan persyaratan yang harus dipenuhinya sehingga ia (guru) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Guru merupakan sebuah profesi memerlukan perpaduan antara panggilan, ilmu teknologi dan seni yang bertumpu pada landasan pengabdian dan mencerminkan sikap kepribadian yang mulia.

3.      Tugas, Peran dan Fungsi Guru
Keutamaan seorang guru disebabkan karena tugas yang diembannya. Tugas guru dapat dibedakan atas dua macam, yaitu tugas umum dan tugas khusus.
a.       Tugas secara umum
Secara umum tugas guru adalah membentuk dan mengembangkan kepribadian anak didiknya, selain itu tugasnya adalah melakukan pengajaran yaitu meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada anak didiknya[9].
b.      Tugas secara khusus
Secara khusus tugas guru dibedakan atas :
1)      Sebagai pengajar (instruksional), guru bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program pengajaran yang telah disusun, serta melakukan penilaian setelah program pengajaran itu dilaksanakan.
2)      Sebagai pendidik (educator), guru bertugas mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan Kamil seiring dengan tujuan penciptaan manusia.
3)      Sebagai pemimpin (managerial), guru bertugas memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukannya[10].
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci dalam keseluruhan proses pendidikan terutama dalam pendidikan formal bahkan dalam keseluruhan pembangunan masyarakat pada umumnya[11]. Guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar[12]. Beberapa peranan guru diantaranya: a peranan guru sehubungan dengan murid, b peranan guru dalam masyarakat, c peranan guru dalam hubungan dengan guru lain dan kepala sekolah[13].
Beberapa peran guru dalam kaitannya dengan pengelolaan kelas  diantaranya: a peran sebagai pengajar, b peran sebagai pendidik, c peran sebagai pemimpin[14]. Dalam hubungan dengan kegiatan pengajaran dan administrativ, seorang guru berperan: a pengambilan inisiatif, b wakil masyarakat, c  orang yang ahli, d penegak disiplin, e pelaksana administrasi pendidikan, f pemimpin generasi muda, g penerjemah kepada masyarakat[15]
Dilihat secara psikologis, guru dipandang sebagai: a ahli psikologi pendidikan, b seniman dalam hubungan antar manusia, c pembentuk kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan, d catalytic agen, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan, e petugas kesehatan mental. 
Peran guru di sekolah adalah sebagai mediator, sebagai pengatur disiplin, evaluator dan pengganti orang tua[16]. Dari ungkapan tersebut dapat di artikan bahwa tugas seorang guru dalam mendidik/mengajar siswa adalah bagi mana ia melakukan mediasi sehingga siswa dapat memiliki ilmu pengetahuan yang belum dimilikinya, membentuk disiplin siswa, melakukan evaluasi untuk mengetahui perkembangan kemampuan siswa dan bagai mana ia berperan sebagai orang tua selama masa (waktu) siswa mengikuti pendidikan atau pengajaran di sekolah.
Guru berperan sebagai komunikator yang akan menyampaikan nasehat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai dan juga berperan sebagai orang yang menguasai bahan yang akan diajarkan[17]. Berdasarkan  uraian tersebut dapat dikatakan bahwa keberadaan guru di sekolah adalah sangat penting karena guru memiliki peran yang cukup penting pula, terutama untuk merubah sikap dan perilaku anak didik serta menjadikan ia (anak) lebih pintar dan yang tidak kalah penting karena guru merupakan orang yang menguasai ilmu pengetahuan maka ia patut untuk ditiru atau ditauladani.
Lebih rinci ada 9 (sembilan) peran guru di sekolah, yaitu:
a.       Sebagai informator; yaitu sebagai pelaksana pengajaran dikelas, dilabor, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.      Sebagai organisator; yaitu sebagai pengelola kegiatan akademik, meliputi penyusunan silabus, melaksanakan workshop, menyusun daftar pelajaran dan lain sebagainya.
c.       Sebagai motivator;  adalah ditujukan untuk meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa.
d.      Sebagai pengarah; yaitu guru harus membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa
e.       Sebagai inisiator; dalam hal ini guru bertugas mengembangkan ide-ide siswa dalam proses pembelajaran
f.       Sebagai transmittter; dalam hal ini guru bertindak menyebarkan kebijakan pendidikan dan pengetahuan
g.      Sebagai fasilitator; dalam hal ini guru memfasilitasi atau memberikan kemudahan dalam proses belajar mengajar.
h.      Sebagai mediator; dalam hal ini guru bertindak sebagai penengah dalam proses dan kegiatan belajar siswa
i.        Sebagai evaluator; dalam hal ini guru bertindak dan memiliki otorisasi untuk menilai prestasi peserta didik  dalam bidang akademis  maupun dalam tingkah laku sosialnya[18].
Guru memiliki peran ganda yang dikenal sebagai EMASLIMDEF (educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dinamisator, evaluator dan fasilitator)[19]. Seiring dengan peran yang dimiliki guru tersebut, maka ia melaksanakan berbagai fungsi sebagai mana dijelaskan pada table berikut :

Tabel 2.1 Peran dan Fungsi Guru (EMASLIMDEF)[20]
No
Peran
Fungsi
1
Educator
Mengembangkan kepribadian, membimbing, membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan
2
Manager
Mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
3
Administrator
Membuat daftar presensi, daftar penilaian, dan melaksanakan teknis administrasi sekolah
4
Supervisor
Memantau, menilai dan memberikan bimbingan teknis
5
Leader
Mengawal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tanpa harus mengikuti secara kaku ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
6
Inovator
Melakukan kegiatan kreatif dan menemukan strategi, metode, cara atau konsep yang baru dalam pengajaran
7
Motivator
Memberikan dorongan kepada siswa untuk giat belajar, dan memberikan tugas kepada siswa sesuai  dengan kemampuan dan perbedaan individual siswa.
8
Dinamisator
Memberikan dorongan kepada siswa dengan cara menciptakan suasana lingkungan pembelajaran yang kondusif
9
Evaluator
Menyusun instrument penilaian, melaksanakan penilaian dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian, serta menilai pekerjaan siswa
10
Fasilitator
memberikan bantuan teknis, arahan atau petunjuk kepada siswa

Berdasarkan uraian tersebut dapat dimaknai bahwa peran dan fungsi guru di sekolah amatlah banyak, namun semuanya itu ditujukan untuk menjadikan anak didiknya sebagai seorang yang berilmu pengetahuan sehingga ia dapat mengadapatasikan dirinya dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

4.      Jenis-Jenis Guru
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.Guru Kelas
b.Guru Mata Pelajaran
 c.Guru Bimbingan  dan Konseling/Konselor[21].
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
b.menyusun silabus pembelajaran
c.menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
d.melaksanakan kegiatan pembelajaran
e.menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
f.menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya
g.menganalisis hasil penilaian pembelajaran
h.melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
i.melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
j.menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
k.membimbing guru pemula dalam program induksi
l.membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
m.melaksanakan pengembangan diri
n.melaksanakan publikasi ilmiah dan
o.membuat karya inovatif.


Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.menyusun silabus pembelajaran;
c.menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran
yang diampunya;
g.menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
11memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.melaksanakan pengembangan diri;
m.melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a.menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling denganmemanfaatkan hasil evaluasi;
i.menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.melaksanakan pengembangan diri;
m.melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.membuat karya inovatif[22]



B.     Pengertian Study
Study berasal dari bahasa inggris yang artinya adalah pelajaran atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mempelajari sesuatu. Secara etimologis studi berarti pelajaran/belajar[23].  Study juga berarti mencurahkan waktu dan perhatian untuk mempelajari sesuatu, atau memeriksa dengan seksama. Mencermati terjemahan diatas dapat diartikan bahwa studi mengandung makna sebagai sebuah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian terhadap sesuatu fenomena aktual yang menjadi fokus perhatian. Study dapat diartikan sebagai penelitian, yaitu suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau usaha-usaha untuk mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan dengan hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahan[24].
Agar kegiatan mempelajari sesuatu dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang diharapkan maka diperlukan data sebagai bahan kajian. Data yang dikumpulkan bukan hanya tentang saat ini saja tetapi juga kejadian/peristiwa/proses yang terjadi masa lalu yang mungkin berkaitan dengan saat saat ini. Proses sistematik yang ditujukan untuk mengembangkan temuan-temuan yang didasarkan atas bukti yang tidak diragukan menjadi sesuatu hasil akhir kejadian atau hasil-hasil akhir yang saling berkaitan yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena.

C.    Kompetensi Guru
1.      Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya[25]. Kompetensi adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik[26]. Dari pengertian tersebut dapat didefenisikan bahwa kompetensi merupakan kemampuan pisik dan psikis yang harus dikuasai seorang dalam melakukan atau melaksanakan suatu kegiatan tertentu, karena menjadi guru merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang tertentu, sehingga seorang guru dituntut untuk memiliki kemampuan khusus atau kompetensi.
Kompetensi guru adalah kombinasi komplek dari pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang tunjukan oleh guru dalam konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya[27]
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak[28]. Maksudnya adalah bahwa seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus memiliki kemampuan khusus sehingga tugas dan kewajiban yang dilaksanakannya dapat dipertanggung jawabkan secara akademis, moral dan etika. kompetensi menurut direktorat tenaga kependidikan tahun 2003 diartikan sebagai sebuah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak[29].
Jadi kompetensi guru yang dimaksud dalam tulisan ini adalah seperangkat pengetahuan,  keterampilan, dan  perilaku  yang  harus  dimiliki,  dihayati,  dikuasai, dan  diaktualisasikan  oleh  guru  dalam  melaksanakan tugas keprofesionalan dan kompetensi  tersebut bersifat holistik[30].

2.      Jenis-Jenis Kompetensi Guru
Kompetensi keguruan dapat dibedakan atas:
a.       Kompetensi pribadi, merupakan kemampuan pribadi guru dalam hal : mengembangkan kepribadian, berintegrasi dan berkomunikasi, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
b.      Kompetensi profesional, merupakan kemampuan profesional guru dalam hal : mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, dan menilai hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan[31].
Bila dicermati jenis kompetensi guru diatas, maka jelas bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, setidaknya seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Empat kompetensi dasar guru secara umum:
a kompetensi pedagogik
b Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi profesional
d.      Kompetensi sosial[32].
Berdasarkan pengertian kompetensi sebagai sebuah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak, maka ada tiga komponen yang saling terkait, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi dan penguasaan akademik.Kompetensi dasar yang harus dimiliki guru adalah:
a. penyusunan rencana pembelajaran
b. pelaksanaan interaksi belajar mengajar
c. penilaian prestasi peserta didik
d. pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
e. pengembangan profesi
f. pemahaman wawasan kependidikan dan g penguasaan bahan kajian akademik[33].
Bila lebih dirinci lagi, maka kompetensi guru dapat dikelompokan atas sepuluh kompetensi, yaitu menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran[34].
Kompetensi pedagogik terdiri atas sepuluh kompetensi inti, kompetensi kepribadian terdiri atas lima kompetensi inti, kompetensi profesional terdiri atas lima kompetensi inti dan kompetensi sosial terdiri atas empat kompetensi inti

3.      Manfaat Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru memiliki manfaat bagi berbagai kepentingan, diantaranya adalah :
a.       Diperlukan bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menentukan standar kompetensi bagi guru yang akan dihasilkan. Dan bagi Dinas pendidikan di tingkat kabupaten diperlukan sebagai acuan untuk mengadakan pembinaan guru.
b.      Dapat digunakan sebagai dasar untuk penyusunan instrumen skill audit  yang harus diikuti oleh para guru.
c.       Dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penilaian guru, baik dalam penilaian guru berprestasi maupun dalam menentukan kenaikan kepangkatan.
d.      Kompetensi guru juga dapat digunakan sebagai dasar penentuan akreditasi guru.
e.       Digunakan sebagai dasar pembinaan guru, termasuk untuk tujuan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan[35].
Berdasar uraian tersebut dapat dikatakan bahwa standar kompetensi guru memiliki banyak manfaat, baik untuk kepentingan guru itu sendiri, kepentingan institusi (sekolah) maupun untuk kepentingan lembaga terkait dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

D.    Kompetensi Pedagogik
1.      Pengertian Kompetensi Pedagogik.
Konsep kompetensi pedagogik cenderung digunakan sebagai arti standar profesional minimum, sering dianggap sebagai hukum, yang akan menaikkan dan melengkapi peran profesi guru[36]. Maksudnya adalah bahwa komponen dari seluruh kompetensi pedagogik harus dikuasai oleh guru secara utuh, karena guru sesuai dengan perannya akan berupaya untuk membangun pendidikan yang bermutu.
Kompetensi pedagogik dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik[37], sehingga dapat diartikan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru menyelenggarakan dan mengelola pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran.
Lebih tegas yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah yaitu kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya[38].  Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian yang tertuang dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang  Stándar Nasional Pendidikan.

2.      Komponen Kompetensi Pedagogik
Secara rinci kompetensi pedagogik guru mencakup :
a.       Memahami karateristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural emosional, dan intelektual.
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Menyelenggarakan dapat diartikan sebagai usaha untuk melaksanakan sesuatu hal, sedangkan pembelajaran diartikan sebagai proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar[39].
Mendidik dapat diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kepribadian, membimbing, membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan kepada peserta didik[40].
Memahami defenisi di atas maka menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan guru untuk mengembangkan kepribadian, membimbing, membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan terhadap peserta didik dalam lingkungan belajar.
Indikator dari pembelajaran mendidik adalah
1)      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai rencana pelaksanaan pembelajaran secara lengkap
2)      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang membantu peserta didik dan bukan menguji
3)      Guru mengkomunikasikan informasi baru sesuai usia dan kemampuan siswa
4)      Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan pembelajaran
5)      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum dan mengkaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari
6)      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
7)      Pengelolaan kelas oleh guru secara efektif
8)      Guru menyesuaikan aktivitas belajar dengan kondisi kelas
9)      Guru memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi
10)  Guru mengatur pelaksanaan aktivitas belajar secara sistematis
11)  Penggunaan alat bantu mengajar oleh guru untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik[41].

Beranjak dari uraian di atas dapat diketahui bahwa sebagai salah satu komponen kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, maka pembelajaran mendidik dapat diukur melalui 11 indikator yaitu: melaksanakan aktivitas pembelajaran secara sistematis sesuai langkah-langkah yang telah dibuat dalam RPP, guru bertindak sebagai pembimbing dalam belajar yang senantiasa membantu siswa memecahkan setiap kesulitan dalam aktivitas belajar bukan hanya sekedar menguji kemampuan peserta didik melalui tes tetapi membimbing mereka mengerjakan tes tersebut, menyampaikan isu-isu terkini dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik sesuai usia, menganggap segala bentuk kesalahan siswa sebagai tahapan dari sebuah proses pembelajaran sehingga tidak semerta-merta memarahi mereka bila melakukan kesalahan, tetapi lebih kepada mengarahkan dan menasehati, melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, melaksanakan aktivitas pembelajaran dengan beragam gaya belajar yang menuntun pada ketercapaian tujuan pembelajaran, mengelola kelas secara tepat guna, menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan keadaan dan karakterisitik kelas, memberi kesempatan pada siswa untuk bertanya, mempraktekkan ilmu yang dipelajari dan berhubungan dengan orang-orang di sekitar mereka, mengatur kegiatan pembelajaran secara berurutan dan terarah, dan menggunakan media sebagai alat bantú penyampai materi dalam pembelajaran.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
Memanfaatkan berasal dari kata dasar manfaat yang diberi awalan “me” dan akhiran “kan”, yang diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan. Teknologi berarti perangkat atau peralatan, sedangkan informasi adalah keterangan dan komunikasi berarti menyampaikan[42]. Dengan demikian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk menggunakan peralatan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam lingkungan belajar.
Indikator dari memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran adalah :
1)      Penguasaan  teknologi informasi dan komunikasi oleh guru
2)      Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan pembelajaran oleh guru[43].
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik adalah kemampuan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi dengan peserta didik menggunakan bahasa yang baik sehingga menarik perhatian peserta didik yang akhirnya dapat memberikan perubahan pada peserta didik.
Indikator berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik adalah :
1)      Kemampuan guru dalam bertanya secara terbuka dan pemahaman
2)      Perhatian guru dalam mendengarkan tanggapan peserta didik
3)      Tanggapan guru secara tepat atas pertanyaan peserta didik
4)      Penyajian kegiatan belajar oleh guru yang dapat menumbuhkan kerjasama peserta didik
5)      Perhatian guru atas jawaban peserta didik
6)      Respon guru atas pertanyaan peserta didik[44]
h.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses hasil belajar.
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran[45].
Berpijak dari uraian diatas dapat peneliti paparkan bahwa Kompetensi pedagogik terdiri dari banyak komponen yang masing-masing komponen juga terdiri dari beberapa indikator untuk dijadikan tolak ukur atau pijakan dasar dalam mengukur kompetensi pedagogik guru di sebuah sekolah.
Beberapa komponen kompetensi pedagogik diantaranya: melaksanakan pembelajaraan mendidik, penguasaan dan penggunaan teknologi dalam aktivitas pembelajaran, penggunaan bahasa yang efektif, empatik dan santun.
Melaksanakan pembelajaran mendidik berarti kompetensi pedagogik guru berkenaan  dengan aktifitas pembelajaran di dalam kelas. Dalam  komponen ini, ada 10  macam indikator yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan kompetensi pedagogik yang dimiliki guru, beberapa diantaranya: melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai RPP, guru membantu peserta didik dan bukan menguji, guru mengkomunikasikan informasi baru sesuai usia dan kemampuan siswa, guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan pembelajaran.
Penguasaan  teknologi  berarti kemampuan guru dalam menguasai dan menggunakan teknologi sebagai media ajar, terdiri dari 2 buah indikator, yaitu penguasaan dan penggunaan teknologi itu sendiri. Selanjutnya Penggunaan bahasa yang efektif, empatik dan santun berarti komunikasi guru dengan siswa bersifat komunikatif. 
Jadi komponen pedagogik seorang guru bisa diukur melalui bermacam  komponen, diantaranya: pertama pembelajaran yang mendidik meliputi pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP, menngunakan variasi belajar mengajar, mengkomunikasikan informasi baru, guru membantu peserta didik bukan menguji, menyikapi kesalahan siswa sebagai thap belajar, menyampaikan pelajaran sesuai kurikulum dan hal lainnya yang berhubungan dengan aktivitas pembelajaran di kelas, kedua penguasaan teknologi yaitu meliputi penguasaan teknologi dan penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, ketiga penggunaan komunikasi yang efektif, empatik dan santun merupakan kompetensi guru berkomunikasi dengan siswa secara komunikatif.





[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Jakarta : Depdiknas, 2008), Lampiran  h 1
[2] Ahmad Barizi dan Muhamad Idris, Menjadi Guru Unggul, (Jogjakarta: Ar-Ruzz  Media, 2009),  h.142
[3] Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1992), h 74-75
[4] Ramayulis.  Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta : Kalam Mulia, 1999), h 60
[5] Purwanto. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, cet VII. (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994),  h126.
[6] Sardiman. Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar. (Jakarta :. Rajagrafindo Persada, 2007), h 125
[7] Usman, Menjadi Guru Profesional. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), h 15
[8] Satori, et, all. Profesi Keguruan. (Jakarta : Universitas Terbuka, 2011), h 1.19 
[9] Ramayulis, Op, Cit, h. 63
[10] Ibid
[11] Moh Surya dan Rochman Natawidjaja, Pengantar bimbingan dan penyuluhan , (   Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud,, 1995) cet ke 4,  jilid 6, h. 115
[12]  Suratman, Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar Seri Peningkatan Mutu 3,  (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996), h. 4
[13] Redja Mudyahardjo, Waini Rasyidin dan Saleh Soegiyanto, Dasar-Dasar Kependidikan,  (Jakarta: Universitas terbuka, 1995), cet ke 4,  jilid 6, h. 269
[14] Suratman,Op, Cit,  h. 5
[15] Moh Surya, Rochman Natawidjaya,  Op, Cit, h. 115
[16] Sardiman,  Op, Cit, h 143-144
[17] Ibid, h. 143-144
[18] Ibid, h. 143-144
[19] Suparlan. Guru Sebagai Profesi. (Yogyakarta : Hikayat Publishing, 2006), h 144
[20] Ibid, h. 144
[21] Menpan, SK Menpan 084/i/V/1993 Undang-undang nomor 16 tahun 2009 , h. 6
[22] ibid, h. 10
[23]  Djaka P, Kamus lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, (Surakarta: Pustaka Mandiri, 2000), h, 301
[24] Rianse dan Abdi,  Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi (teori dan Aplikasi), (Bandung : CV. Alvabeta, 2009)  h 1
[25] Non, Syafriadi, Op, Cit, h 7
[26] Djamarah. Guru dan anak Didik dalam Interaksi Edukasi. (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), h 58.
[27] Suparlan. Op, Cit,  h 85
[28] Usman, Op, Cit, h 15
[29] Suparlan, Op, Cit,  h 85
[30] Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Op cit
[31] Usman. Op, Cit, h  16-19
[32] Menteri Pendidikan , Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru
[33] Suparlan, Op, Cit, h  86
[34] Sardiman,, Op, Cit,  h 164
[35] Suparlan, Op, Cit, h. 93-95
[36] Evanita. Analisis Kompetensi Pedagogik dan Kesiapan Guru Sekolah Menengah Atas dalam Mendukung Implementasi Kurikulum 2013. (Semarang, FMIPA UNS, 2013 ), h 10.
[37] Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005. Op cit (lampiran) h 6
[38] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.. (Bandung : Pt. Remaja Rosdakarya, 2009), h 75
[39] Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional. (Jakarta : Depdiknas, 2003), Pasal 6 ayat (1)
[40] Suparlan, Op, Cit, h. 34
[41] Menteri Pendidikan Nasional, Undang-Undang No 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, (Jakarta : Kemdiknas, 2007), Lampiran h. 9
[42] Nirmala dan Pratama. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.(Surabaya : Prima Media, 2003), h 261, 465, 163 dan 223
[43] Ibid
[44] Ibid
[45]Menteri Pendidikan Nasional, Ibid,  Lampiran h 9-11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku banyak teorema sisa (matematika)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Matematika pada hakikatnya adalah ilmu yang universal yang mendasari perkembangan teknologi mod...