BAB II
LANDASAN TEORETIS
A. Konsep Guru Secara
Umum
1.
Pengertian Guru
Guru
merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian
sebagai guru, karena guru adalah seorang pendidik yang akan mengarahkan anak
didiknya kearah yang lebih baik. Guru berarti pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah[1].
Guru adalah pribadi yang mengagungkan akhlak bagi
siswanya dan juga resi spritual yang
mengenyangkan diri siswa dengan ilmu, guru juga pribadi penuh cinta terhadap
anaknya (siswanya), di
luar atau di dalam kelas.
Guru juga merupakan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan yang ikut
bertanggung jawab dalam membantu anak didik
mencapai kedewasaan masing-masing[2].
|
Guru berarti orang-orang yang bertanggung jawab terhadap
perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak
didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik[3].
Guru juga dapat didefenisikan sebagai pendidik pada lembaga pendidikan sekolah[4].
Guru dapat didefenisikan sebagai orang
yang pernah memberikan suatu ilmu atau kepandaian kepada seseorang atau sekelompok
orang[5].
Berangkat dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa guru adalah seorang atau mereka yang pekerjaannya khusus menyampaikan
(mengajarkan) materi pelajaran, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi hasil pembelajaran kepada siswa disekolah pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan komponen manusia dalam proses belajar
mengajar yang berperan dalam pembentukan sumber daya manusia yang potensial di
dalam bidang pembangunan[6].
Artinya guru merupakan komponen yang sangat penting di dalam proses belajar
mengajar dan menciptakan generasi-generasi yang memiliki kemampuan dan keahlian
di dalam bidang pembangunan bangsa dan Negara ke depannya.
2.
Syarat Profesi Guru
Guru
sebagai profesi tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang begitu komplek,
maka dari itu seseorang yang ingin menjadikan guru sebagai profesinya
diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagaimana di
ungkapkan oleh Moh Ali, yaitu:
a. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam,
b. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai,
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dan pekerjaan
yang dilaksanakannya, dan
e. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain itu ada tiga persyaratan
tambahan yang diperlukan, yaitu :
a. Memiliki
kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
b. Memiliki
objek yang perlu dilayani, yaitu murid, dan
c. Diakui
oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya[7].
Pendapat lain menyebutkan bahwa seseorang dapat disebut
sebagai guru bila ia telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas
wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya,
b.
Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah
interaksi edukasi dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses
pengembangan pendidikan setempat,
c.
Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan
yang efektif dalam rangka menjalankan tugas sehari-harinya, menerima
perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan profesi yang
inovatif dalam bidang pengabdiannya, dan
d.
Menghayati kebebasan mengembangkan kemampuan
profesionalnya secara individual maupun institusional[8].
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa seorang guru yang tugasnya adalah untuk membangun manusia,
maka dari itu diperlukan persyaratan yang harus dipenuhinya sehingga ia (guru)
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Guru merupakan sebuah profesi
memerlukan perpaduan antara panggilan, ilmu teknologi dan seni yang bertumpu
pada landasan pengabdian dan mencerminkan sikap kepribadian yang mulia.
3.
Tugas, Peran dan Fungsi Guru
Keutamaan seorang guru disebabkan karena tugas yang
diembannya. Tugas guru dapat dibedakan atas dua macam, yaitu tugas umum dan
tugas khusus.
a.
Tugas secara umum
Secara umum tugas guru adalah membentuk
dan mengembangkan kepribadian anak didiknya, selain itu tugasnya adalah
melakukan pengajaran yaitu meng-internalisasikan dan mentransformasikan
pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada anak didiknya[9].
b.
Tugas secara khusus
Secara khusus tugas guru dibedakan atas
:
1)
Sebagai pengajar (instruksional), guru bertugas
merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program pengajaran yang telah
disusun, serta melakukan penilaian setelah program pengajaran itu dilaksanakan.
2)
Sebagai pendidik (educator), guru bertugas
mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan
Kamil seiring dengan tujuan penciptaan manusia.
3)
Sebagai pemimpin (managerial), guru bertugas
memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang
terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian,
pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukannya[10].
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci dalam
keseluruhan proses pendidikan terutama dalam pendidikan formal bahkan dalam
keseluruhan pembangunan masyarakat pada umumnya[11]. Guru
merupakan sentral serta sumber
kegiatan belajar mengajar[12]. Beberapa peranan guru diantaranya: a peranan
guru sehubungan dengan murid, b peranan guru dalam masyarakat, c peranan guru dalam hubungan dengan
guru lain dan kepala sekolah[13].
Beberapa peran guru dalam kaitannya dengan
pengelolaan kelas diantaranya: a peran
sebagai pengajar, b peran
sebagai pendidik, c peran
sebagai pemimpin[14]. Dalam hubungan
dengan kegiatan pengajaran dan administrativ,
seorang guru berperan: a pengambilan inisiatif,
b wakil masyarakat, c orang yang ahli, d
penegak disiplin, e pelaksana administrasi pendidikan, f pemimpin generasi
muda, g penerjemah kepada masyarakat[15]
Dilihat
secara psikologis, guru dipandang
sebagai: a ahli psikologi pendidikan, b seniman dalam hubungan antar manusia, c
pembentuk kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan, d catalytic agen, yaitu orang yang
mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan, e petugas kesehatan
mental.
Peran guru di sekolah adalah sebagai mediator, sebagai
pengatur disiplin, evaluator dan pengganti orang tua[16].
Dari ungkapan tersebut dapat di artikan bahwa tugas seorang guru dalam
mendidik/mengajar siswa adalah bagi mana ia melakukan mediasi sehingga siswa
dapat memiliki ilmu pengetahuan yang belum dimilikinya, membentuk disiplin
siswa, melakukan evaluasi untuk mengetahui perkembangan kemampuan siswa dan
bagai mana ia berperan sebagai orang tua selama masa (waktu) siswa mengikuti
pendidikan atau pengajaran di sekolah.
Guru berperan sebagai komunikator yang akan menyampaikan
nasehat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam
pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai dan juga berperan sebagai
orang yang menguasai bahan yang akan diajarkan[17]. Berdasarkan
uraian tersebut dapat dikatakan bahwa
keberadaan guru di sekolah adalah sangat penting karena guru memiliki peran
yang cukup penting pula, terutama untuk merubah sikap dan perilaku anak didik
serta menjadikan ia (anak) lebih pintar dan yang tidak kalah penting karena
guru merupakan orang yang menguasai ilmu pengetahuan maka ia patut untuk ditiru
atau ditauladani.
Lebih rinci ada 9 (sembilan) peran guru di sekolah, yaitu:
a.
Sebagai informator; yaitu sebagai pelaksana pengajaran
dikelas, dilabor, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun
umum.
b. Sebagai
organisator; yaitu sebagai pengelola kegiatan akademik, meliputi penyusunan
silabus, melaksanakan workshop, menyusun daftar pelajaran dan lain
sebagainya.
c.
Sebagai motivator;
adalah ditujukan untuk meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan
belajar siswa.
d.
Sebagai pengarah; yaitu guru harus membimbing dan
mengarahkan kegiatan belajar siswa
e.
Sebagai inisiator; dalam hal ini guru bertugas
mengembangkan ide-ide siswa dalam proses pembelajaran
f.
Sebagai transmittter; dalam hal ini guru bertindak
menyebarkan kebijakan pendidikan dan pengetahuan
g.
Sebagai fasilitator; dalam hal ini guru memfasilitasi
atau memberikan kemudahan dalam proses belajar mengajar.
h.
Sebagai mediator; dalam hal ini guru bertindak
sebagai penengah dalam proses dan kegiatan belajar siswa
i.
Sebagai evaluator; dalam hal ini guru bertindak dan
memiliki otorisasi untuk menilai prestasi peserta didik dalam bidang akademis maupun dalam tingkah laku sosialnya[18].
Guru
memiliki peran ganda yang dikenal sebagai EMASLIMDEF (educator, manager,
administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dinamisator, evaluator
dan fasilitator)[19].
Seiring dengan peran yang dimiliki guru tersebut, maka ia melaksanakan berbagai
fungsi sebagai mana dijelaskan pada table berikut :
Tabel 2.1 Peran dan Fungsi Guru (EMASLIMDEF)[20]
No
|
Peran
|
Fungsi
|
1
|
Educator
|
Mengembangkan kepribadian, membimbing, membina budi
pekerti, dan memberikan pengarahan
|
2
|
Manager
|
Mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
|
3
|
Administrator
|
Membuat daftar presensi, daftar penilaian, dan
melaksanakan teknis administrasi sekolah
|
4
|
Supervisor
|
Memantau, menilai dan memberikan bimbingan teknis
|
5
|
Leader
|
Mengawal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tanpa harus
mengikuti secara kaku ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
|
6
|
Inovator
|
Melakukan kegiatan kreatif dan menemukan strategi,
metode, cara atau konsep yang baru dalam pengajaran
|
7
|
Motivator
|
Memberikan dorongan kepada siswa untuk giat belajar,
dan memberikan tugas kepada siswa sesuai
dengan kemampuan dan perbedaan individual siswa.
|
8
|
Dinamisator
|
Memberikan dorongan kepada siswa dengan cara
menciptakan suasana lingkungan pembelajaran yang kondusif
|
9
|
Evaluator
|
Menyusun instrument penilaian, melaksanakan penilaian
dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian, serta menilai pekerjaan siswa
|
10
|
Fasilitator
|
memberikan bantuan teknis, arahan atau petunjuk kepada
siswa
|
Berdasarkan uraian tersebut dapat dimaknai bahwa peran
dan fungsi guru di sekolah amatlah banyak, namun semuanya itu ditujukan untuk
menjadikan anak didiknya sebagai seorang yang berilmu pengetahuan sehingga ia
dapat mengadapatasikan dirinya dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
4.
Jenis-Jenis Guru
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.Guru Kelas
b.Guru Mata Pelajaran
c.Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor[21].
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai
berikut:
a.menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan
b.menyusun silabus pembelajaran
c.menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran
d.melaksanakan kegiatan pembelajaran
e.menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran
f.menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya
g.menganalisis hasil penilaian
pembelajaran
h.melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi
i.melaksanakan bimbingan dan
konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
j.menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
k.membimbing guru pemula dalam
program induksi
l.membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran
m.melaksanakan pengembangan diri
n.melaksanakan publikasi ilmiah dan
o.membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran
sebagai berikut:
a.menyusun kurikulum pembelajaran
pada satuan pendidikan;
b.menyusun silabus pembelajaran;
c.menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran;
d.melaksanakan kegiatan
pembelajaran;
e.menyusun alat ukur/soal sesuai
mata pelajaran;
f.menilai dan mengevaluasi proses
dan hasil belajar pada mata pelajaran
yang diampunya;
g.menganalisis hasil penilaian
pembelajaran;
h.melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
11memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan
nasional;
j.membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.melaksanakan pengembangan diri;
m.melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan
Konseling sebagai berikut:
a.menyusun kurikulum bimbingan dan
konseling;
b.menyusun silabus bimbingan dan
konseling;
c.menyusun satuan layanan bimbingan
dan konseling;
d.melaksanakan bimbingan dan
konseling per semester;
e.menyusun alat ukur/lembar kerja
program bimbingan dan konseling;
f.mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan dan konseling;
g.menganalisis hasil bimbingan dan
konseling;
h.melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling denganmemanfaatkan hasil
evaluasi;
i.menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan
nasional;
j.membimbing guru pemula dalam
program induksi;
k.membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.melaksanakan pengembangan diri;
m.melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.membuat karya inovatif[22]
B.
Pengertian Study
Study berasal dari bahasa inggris yang artinya adalah pelajaran
atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mempelajari sesuatu. Secara
etimologis studi berarti pelajaran/belajar[23]. Study juga berarti mencurahkan waktu dan perhatian untuk mempelajari sesuatu, atau memeriksa
dengan seksama. Mencermati terjemahan diatas dapat diartikan bahwa studi
mengandung makna sebagai sebuah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
sungguh-sungguh dan penuh perhatian terhadap sesuatu fenomena aktual yang
menjadi fokus perhatian. Study dapat
diartikan sebagai penelitian, yaitu suatu cara untuk memahami sesuatu melalui
penyelidikan atau usaha-usaha untuk mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan
dengan masalah itu, yang dilakukan dengan hati-hati sekali sehingga diperoleh
pemecahan[24].
Agar kegiatan mempelajari sesuatu dapat berjalan dengan baik dan memperoleh
hasil yang diharapkan maka diperlukan data sebagai bahan kajian. Data yang dikumpulkan bukan hanya tentang saat ini
saja tetapi juga kejadian/peristiwa/proses yang terjadi masa lalu yang mungkin
berkaitan dengan saat saat ini. Proses sistematik yang ditujukan untuk
mengembangkan temuan-temuan yang didasarkan atas bukti yang tidak diragukan
menjadi sesuatu hasil akhir kejadian atau hasil-hasil akhir yang saling
berkaitan yang bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena.
C. Kompetensi Guru
1.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi
adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya,
dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas
keprofesionalannya[25].
Kompetensi adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis
dan fisik[26]. Dari pengertian tersebut
dapat didefenisikan bahwa kompetensi merupakan kemampuan pisik dan psikis yang
harus dikuasai seorang dalam melakukan atau melaksanakan suatu kegiatan
tertentu, karena menjadi guru merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh orang tertentu, sehingga seorang guru dituntut untuk memiliki kemampuan
khusus atau kompetensi.
Kompetensi guru adalah kombinasi komplek dari
pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai-nilai yang tunjukan oleh guru dalam
konteks kinerja tugas yang diberikan kepadanya[27].
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak[28].
Maksudnya adalah bahwa seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
harus memiliki kemampuan khusus sehingga tugas dan kewajiban yang
dilaksanakannya dapat dipertanggung jawabkan secara akademis, moral dan etika. kompetensi
menurut direktorat tenaga kependidikan tahun 2003 diartikan sebagai sebuah
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak[29].
Jadi
kompetensi guru yang dimaksud dalam tulisan ini adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
kompetensi tersebut bersifat holistik[30].
2.
Jenis-Jenis Kompetensi Guru
Kompetensi
keguruan dapat dibedakan atas:
a.
Kompetensi pribadi, merupakan kemampuan pribadi guru
dalam hal : mengembangkan kepribadian, berintegrasi dan berkomunikasi,
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah,
melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
b.
Kompetensi profesional, merupakan kemampuan profesional
guru dalam hal : mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan
program pengajaran, dan menilai hasil belajar mengajar yang telah dilaksanakan[31].
Bila
dicermati jenis kompetensi guru diatas, maka jelas bahwa untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional, setidaknya seorang guru harus memiliki kompetensi
kepribadian dan kompetensi profesional. Empat kompetensi dasar guru secara
umum:
a
kompetensi pedagogik
b Kompetensi
kepribadian
c.
Kompetensi profesional
d.
Kompetensi sosial[32].
Berdasarkan
pengertian kompetensi sebagai sebuah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak, maka ada tiga
komponen yang saling terkait, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan
profesi dan penguasaan akademik.Kompetensi dasar yang harus dimiliki guru
adalah:
a.
penyusunan rencana pembelajaran
b.
pelaksanaan interaksi belajar mengajar
c.
penilaian prestasi peserta didik
d.
pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
e.
pengembangan profesi
f.
pemahaman wawasan kependidikan dan g penguasaan bahan kajian akademik[33].
Bila lebih
dirinci lagi, maka kompetensi guru dapat dikelompokan atas sepuluh kompetensi,
yaitu menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas,
menggunakan media/sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi
belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyluhan, mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami prinsip-prinsip dan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran[34].
Kompetensi
pedagogik terdiri atas sepuluh kompetensi inti, kompetensi kepribadian terdiri
atas lima kompetensi inti, kompetensi profesional terdiri atas lima kompetensi
inti dan kompetensi sosial terdiri atas empat kompetensi inti
3.
Manfaat Standar Kompetensi Guru
Standar
kompetensi guru memiliki manfaat bagi berbagai kepentingan, diantaranya adalah
:
a.
Diperlukan bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan
untuk menentukan standar kompetensi bagi guru yang akan dihasilkan. Dan bagi
Dinas pendidikan di tingkat kabupaten diperlukan sebagai acuan untuk mengadakan
pembinaan guru.
b.
Dapat digunakan sebagai dasar untuk penyusunan instrumen skill
audit yang harus diikuti oleh para
guru.
c.
Dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan
penilaian guru, baik dalam penilaian guru berprestasi maupun dalam menentukan
kenaikan kepangkatan.
d.
Kompetensi guru juga dapat digunakan sebagai dasar
penentuan akreditasi guru.
e. Digunakan
sebagai dasar pembinaan guru, termasuk untuk tujuan peningkatan kompetensi guru
melalui berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan[35].
Berdasar uraian tersebut dapat dikatakan bahwa standar kompetensi guru memiliki
banyak manfaat, baik untuk kepentingan guru itu sendiri, kepentingan institusi
(sekolah) maupun untuk kepentingan lembaga terkait dengan tujuan untuk
meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
D.
Kompetensi Pedagogik
1. Pengertian Kompetensi Pedagogik.
Konsep kompetensi pedagogik
cenderung digunakan sebagai arti standar profesional minimum, sering dianggap
sebagai hukum, yang akan menaikkan dan melengkapi peran profesi guru[36].
Maksudnya adalah bahwa komponen dari seluruh kompetensi pedagogik harus
dikuasai oleh guru secara utuh, karena guru sesuai dengan perannya akan
berupaya untuk membangun pendidikan yang bermutu.
Kompetensi pedagogik dapat
diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki guru dalam mengelola pembelajaran peserta
didik[37], sehingga dapat diartikan bahwa kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru menyelenggarakan dan mengelola pembelajaran
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran.
Lebih tegas yang dimaksud dengan
kompetensi pedagogik adalah yaitu kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya[38]. Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian
yang tertuang dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang
Stándar Nasional Pendidikan.
2. Komponen Kompetensi Pedagogik
Secara rinci kompetensi pedagogik guru mencakup :
a. Memahami karateristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, spiritual, sosial, kultural emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Menyelenggarakan
dapat diartikan sebagai usaha untuk melaksanakan sesuatu hal, sedangkan
pembelajaran diartikan sebagai proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar
pada suatu lingkungan belajar[39].
Mendidik dapat
diartikan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kepribadian, membimbing,
membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan kepada peserta didik[40].
Memahami defenisi di atas maka menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan guru
untuk mengembangkan
kepribadian, membimbing, membina budi pekerti, dan memberikan pengarahan
terhadap peserta didik dalam lingkungan belajar.
Indikator dari pembelajaran mendidik adalah
1) Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai rencana pelaksanaan pembelajaran
secara lengkap
2) Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran yang membantu peserta didik dan bukan
menguji
3) Guru
mengkomunikasikan informasi baru sesuai usia dan kemampuan siswa
4) Guru
menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan pembelajaran
5) Guru
melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum dan mengkaitkan dengan
konteks kehidupan sehari-hari
6) Guru
melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
7) Pengelolaan
kelas oleh guru secara efektif
8) Guru
menyesuaikan aktivitas belajar dengan kondisi kelas
9) Guru
memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan
berinteraksi
10) Guru
mengatur pelaksanaan aktivitas belajar secara sistematis
Beranjak
dari uraian di atas dapat diketahui bahwa sebagai salah satu komponen
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, maka pembelajaran mendidik dapat
diukur melalui 11 indikator yaitu: melaksanakan aktivitas pembelajaran secara
sistematis sesuai langkah-langkah yang telah dibuat dalam RPP, guru bertindak
sebagai pembimbing dalam belajar yang senantiasa membantu siswa memecahkan
setiap kesulitan dalam aktivitas belajar bukan hanya sekedar menguji kemampuan
peserta didik melalui tes tetapi membimbing mereka mengerjakan tes tersebut, menyampaikan
isu-isu terkini dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik sesuai
usia, menganggap segala bentuk kesalahan siswa sebagai tahapan dari sebuah
proses pembelajaran sehingga tidak semerta-merta memarahi mereka bila melakukan
kesalahan, tetapi lebih kepada mengarahkan dan menasehati, melaksanakan
pembelajaran sesuai kurikulum yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah,
melaksanakan aktivitas pembelajaran dengan beragam gaya belajar yang menuntun
pada ketercapaian tujuan pembelajaran, mengelola kelas secara tepat guna,
menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan keadaan dan karakterisitik kelas,
memberi kesempatan pada siswa untuk bertanya, mempraktekkan ilmu yang
dipelajari dan berhubungan dengan orang-orang di sekitar mereka, mengatur
kegiatan pembelajaran secara berurutan dan terarah, dan menggunakan media
sebagai alat bantú penyampai materi dalam pembelajaran.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pembelajaran.
Memanfaatkan berasal
dari kata dasar manfaat yang diberi awalan “me” dan akhiran “kan”, yang
diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan. Teknologi berarti perangkat atau
peralatan, sedangkan informasi adalah keterangan dan komunikasi berarti
menyampaikan[42].
Dengan demikian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
pembelajaran dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk
menggunakan peralatan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam lingkungan belajar.
Indikator dari memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk pembelajaran adalah :
1)
Penguasaan
teknologi informasi dan komunikasi oleh guru
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik adalah kemampuan yang
dimiliki guru dalam berkomunikasi dengan peserta didik menggunakan bahasa yang
baik sehingga menarik perhatian peserta didik yang akhirnya dapat memberikan
perubahan pada peserta didik.
Indikator
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik adalah :
1)
Kemampuan guru dalam bertanya secara terbuka dan
pemahaman
2)
Perhatian guru dalam mendengarkan tanggapan peserta didik
3)
Tanggapan guru secara tepat atas pertanyaan peserta didik
4)
Penyajian kegiatan belajar oleh guru yang dapat
menumbuhkan kerjasama peserta didik
5)
Perhatian guru atas jawaban peserta didik
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
Berpijak
dari uraian diatas dapat peneliti paparkan bahwa Kompetensi pedagogik terdiri
dari banyak komponen yang masing-masing komponen juga terdiri dari beberapa
indikator untuk dijadikan tolak ukur atau pijakan dasar dalam mengukur
kompetensi pedagogik guru di sebuah sekolah.
Beberapa
komponen kompetensi pedagogik diantaranya: melaksanakan pembelajaraan mendidik,
penguasaan dan penggunaan teknologi dalam aktivitas pembelajaran, penggunaan
bahasa yang efektif, empatik dan santun.
Melaksanakan
pembelajaran mendidik berarti kompetensi pedagogik guru berkenaan dengan aktifitas pembelajaran di dalam kelas.
Dalam komponen ini, ada 10 macam indikator yang dijadikan tolak ukur
untuk menentukan kompetensi pedagogik yang dimiliki guru, beberapa diantaranya:
melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai RPP, guru membantu peserta didik dan
bukan menguji, guru mengkomunikasikan informasi baru sesuai usia dan kemampuan
siswa, guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan
pembelajaran.
Penguasaan teknologi
berarti kemampuan guru dalam menguasai dan menggunakan teknologi sebagai
media ajar, terdiri dari 2 buah indikator, yaitu penguasaan dan penggunaan
teknologi itu sendiri. Selanjutnya Penggunaan bahasa yang efektif, empatik dan
santun berarti komunikasi guru dengan siswa bersifat komunikatif.
Jadi
komponen pedagogik seorang guru bisa diukur melalui bermacam komponen, diantaranya: pertama pembelajaran yang mendidik meliputi pelaksanaan
pembelajaran sesuai RPP, menngunakan variasi belajar mengajar,
mengkomunikasikan informasi baru, guru membantu peserta didik bukan menguji,
menyikapi kesalahan siswa sebagai thap belajar, menyampaikan pelajaran sesuai
kurikulum dan hal lainnya yang berhubungan dengan aktivitas pembelajaran di
kelas, kedua penguasaan teknologi
yaitu meliputi penguasaan teknologi dan penggunaan teknologi dalam proses
pembelajaran, ketiga penggunaan
komunikasi yang efektif, empatik dan santun merupakan kompetensi guru
berkomunikasi dengan siswa secara komunikatif.
[1] Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Jakarta : Depdiknas, 2008), Lampiran h 1
[2] Ahmad Barizi dan Muhamad Idris, Menjadi Guru Unggul,
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2009), h.142
[3] Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam. (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1992), h 74-75
[5] Purwanto. Ilmu Pendidikan Teoritis dan
Praktis, cet VII. (Bandung : Remaja Rosdakarya,
1994), h126.
[6] Sardiman. Interaksi & Motivasi
Belajar Mengajar. (Jakarta :. Rajagrafindo Persada, 2007), h 125
[9] Ramayulis, Op, Cit, h. 63
[10] Ibid
[11] Moh Surya dan Rochman
Natawidjaja, Pengantar bimbingan dan penyuluhan ,
( Jakarta: Universitas Terbuka
Depdikbud,,
1995) cet ke 4, jilid 6, h. 115
[12] Suratman,
Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar Seri Peningkatan Mutu 3, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1996), h. 4
[13] Redja Mudyahardjo, Waini Rasyidin dan Saleh
Soegiyanto, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: Universitas terbuka, 1995), cet ke 4,
jilid
6, h. 269
[17] Ibid, h. 143-144
[19] Suparlan. Guru Sebagai Profesi. (Yogyakarta
: Hikayat Publishing, 2006), h 144
[21] Menpan, SK Menpan
084/i/V/1993 Undang-undang nomor 16 tahun 2009 , h. 6
[22] ibid, h. 10
[23] Djaka P, Kamus lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini,
(Surakarta: Pustaka Mandiri, 2000), h, 301
[24] Rianse dan Abdi, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi
(teori dan Aplikasi), (Bandung
: CV. Alvabeta, 2009) h 1
[25] Non, Syafriadi, Op, Cit,
h 7
[26] Djamarah. Guru dan anak Didik dalam
Interaksi Edukasi. (Jakarta : PT Rineka Cipta,
2005), h 58.
[28] Usman, Op, Cit, h 15
[30] Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Op cit
[31] Usman. Op, Cit, h 16-19
[32] Menteri Pendidikan , Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru
[35] Suparlan, Op, Cit, h. 93-95
[36] Evanita. Analisis Kompetensi Pedagogik
dan Kesiapan Guru Sekolah Menengah Atas dalam Mendukung Implementasi Kurikulum
2013. (Semarang, FMIPA UNS, 2013 ), h 10.
[37] Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005. Op cit (lampiran) h 6
[38] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.. (Bandung : Pt. Remaja Rosdakarya, 2009), h 75
[39] Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistim
Pendidikan Nasional. (Jakarta : Depdiknas, 2003), Pasal 6 ayat (1)
[40] Suparlan, Op, Cit, h. 34
[41] Menteri Pendidikan Nasional, Undang-Undang
No 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, (Jakarta
: Kemdiknas, 2007), Lampiran h. 9
[42] Nirmala dan Pratama. Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia.(Surabaya : Prima Media, 2003), h 261, 465, 163 dan 223
[43] Ibid
[45]Menteri Pendidikan Nasional, Ibid,
Lampiran h 9-11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar