A.
Kepala
Sekolah
1. Konsep Kepala Sekolah Secara Umum
Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin
dan mengelola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.[1] Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah disebabkan oleh adanya mutasi
kepala sekolah dan adanya penambahan sekolah baru.[2] Mutasi
kepala disebabkan beberapa hal:
a.
Berhenti atas permohonan sendiri;
b.
Telah mencapai batas usia pensiun sebagai guru;
c.
Masa penugasan berakhir;
d.
Diangkat pada jabatan lain;
e.
Diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena
berbagai sebab;
f.
Meninggal dunia.[3]
Berangkat dari teori di atas
dapat diketahui bahwa seorang kepala sekolah sah berhenti bertugas adalah
apabila disebabkan oleh enam faktor yaitu: mengundurkan diri, telah mencapai
batas usia diperbolehkan bertugas sesuai undang-undang yang berlaku, telah
berakhir masa jabatan sesuai yang terdapat dalam undang-undang, diangkat/diberi
tugas jabatan lain, dikarenkan menerima sanksi akibat pelanggaran dan meninggal
dunia.
Seorang kepala sekolah bertanggung jawab terhadap terselenggaranya proses
pendidikan satu sekolah. Kepala sekolah mempunyai kontak setiap hari dengan
para guru yang mengajar di sekolah tersebut. Kepala sekolah bertangung jawab
terhadap pelaksanaan kurikulum dan perbaikan sistem pengajaran serta selalu
berusaha agar organisasi sekolah dapat berjalan dengan lancar.[4] Artinya
kepala sekolah sebagai pemimpin di sebuah sekolah bertanggung jawab dalam
keseluruhan manajemen sekolah mulai dari perencanaan, pengorganisasian yaitu
mengembangkan berbagai gagasan untuk kelansungan dan peningkatan mutu sekolah
jangka panjang, pengendalian, memberikan pengarahan, serta mengevaluasi hasil
dari program yang telah dilaksanakan.
Kepala sekolah juga seringkali berurusan dengan para orang tua yang
anak-anak mereka mengalami berbagai masalah, baik yang berkaitan dengan
disiplin maupun kemajuan belajar.
Hubungan kepala sekolah dengan guru di dalam lembaga sosial sekolah
adalah faktor yang paling menentukan dalam menciptakan iklim belajar yang nyaman
buat anak, karena hubungan keduanya akan mempengaruhi proses belajar-mengajar
yang terjadi dalam satu ruang kelas dalam sebuah sekolah tertentu.[5]
Pernyataan di atas mengandung arti bahwa: suasana belajar seorang siswa
sangat dipengaruhi oleh baik buruknya hubungan seorang kepala sekolah dengan
para guru, jika hubungan kepala sekolah dengan guru baik, tentu guru akan
merasa nyaman dalam menjalankan proses belajar-mengajar, sehingga guru akan
lebih profesional dan memperlihatkan sifat-sifat yang ramah dalam kelas,
sehingga siswapun lebih merasa nyaman dalam mengikuti proses belajar-mengajar,
dan prestasi belajarpun bisa ditingkatkan, begitu juga sebaliknya.
Ada enam iklim sosial yang timbul di sekolah disebabkan hubungan antara
kepala sekolah dengan guru, yaitu:
a.
Iklim Terbuka;
Pada iklim terbuka hubungan antara guru dengan kepala sekolah yang
menciptakan dapat mempertinggi kreativitas guru. Biasanya guru-guru dapat
bekerja bersama-sama tanpa adanya beban mental. Para guru biasanya juga tidak
dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan administrasi yang menggunakan atau dengan
laporan rutin.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh kepala sekolah biasanya
memberikan kemudahan bagi setiap guru untuk melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya.
b.
Iklim Bebas/iklim mandiri;
Pada Iklim ini para guru mendapat kebebasan dari kepala sekolah untuk
mendapatkan kebebasan berkenaan kebutuhan-kebutuhan sosial mereka.
c.
Iklim terkontrol;
Sekolah yang memiliki iklim terkontrol ditandai dengan adanya suatu
tekanan pada prestasi tetapi mengorbankan kepuasan kebutuhan-kebutuhan sosial.
Setiap guru bekerja keras dan tidak ada waktu untuk membentuk hubungan yang akrab
diantara para guru.
d.
Iklim persaudaraan/iklim kekeluargaan;
Ciri utama sekolah yang beriklim kekeluargaan nampak adanya persaudaraan
yang sangat erat antara kepala sekolah dengan para guru yang mengajar di
sekolah tersebut.
e.
Iklim Kebapakkan
Sekolah yang
beriklim kebapakkan ditandai oleh tidak efektifnya kontrol dari kepala sekolah
kepada para guru. Artinya pada iklim ini seorang kepala sekolah tidak lagi
objektif dalam menilai guru-guru di sekolah, namun berdasarkan pada siapa yang
mampu menyenangkan hatinya atau dekat dengannya. Sehingga perlakuan yang tidak
adil sangat berpeluang terjadi dalam hal ini.
f.
Iklim Tertutup.[6]
Iklim tertutup menandakan situasi dimana para anggota kelompok tidak puas
terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial. Pernyataan ini mengandung arti
bahwa: dalam iklim tertutup kepala sekolah terlalu menuntut setiap guru
menyelesaikan tugasnya dengan sangat efektif yang dilengkapi dengan sanksi yang
tegas, sehingga demi menjalani kewajiban tersebut, para guru di sekolah tidak
lagi memiliki waktu untuk menjalani hubungan sosial satu sama lain, seperti tidak
lagi memiliki waktu untuk bercanda bersama, bahkan dengan padatnya waktu untuk
menyelesaikan pekerjaan, memungkinkan tidak ada waktu untuk menjenguk rekan
yang sakit dan bentuk kegiatan sosial lainnya.
2.
Tugas,
Fungsi dan Peranan Kepala Sekolah
Tugas, fungsi dan peranan kepala sekolah terdiri dari:
a)
Kepala sekolah sebagai edukator.
Kepala sekolah sebagai edukator yaitu memberikan pembelajaran kepada guru
dan mencontohkan keteladanan sebagai guru profesional.
b)
Kepala sekolah sebagai manajer.
Ada lima fungsi yang harus dilakukan kepala sekolah dalam melaksanakan
proses manajemennya, yaitu planing,
organizing, staffing, directing, controlling.
1)
Planing atau perencanaan adalah fungsi
pertama dan utama yang harus dilakukan kepala sekolah sebelum mengerjakan yang
lain. Kegiatan pertama yang harus dilakukan kepala sekolah adalah menyusun
perencanaan, baik rencana-rencana strategis berjangka panjang dan menengah,
maupun rencana operasional tahunan. Dalam perencanaan tersebut harus sudah
tercakup penjabaran apa-apa yang akan dihasilkan, kemudian bagaimana mencapai
hasil tersebut, darimana akan diperoleh dukungan dana, Siapa pemakainya, apa
sumber daya yang diperlukan, kapan sumber daya tersebut bisa diperoleh.
2)
Organizing. Susunan rencana strategis
sekolah harus disiapkan Bukan didasarkan
oleh ambisi personal dari pimpinan sekolah untuk kenaikan citra diri atau
kepentingan lainnya, tapi harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan
harapan para stakeholder sekolah itu sendiri, serta dengan
mengembangkan berbagai gagasan proaktif bukan
reaktif, baik untuk jangka panjang,
menengah maupun jangka pendek sebagai rencana operasional.
3)
Staffing. Manajemen dipandang sebagai
suatu proses untuk mengendalikan atau mengontrol semua personil di sekolah,
untuk itu dalam upaya meningkatkan produktivitas tim manajemennya, kepala
sekolah boleh dan bahkan harus mendelegasikan tanggung jawab dan otoritas pada
stafnya.
4)
Directing. Tugas directing meliputi pengarahan, pengawasan serta bimbingan kepala
sekolah terhadap para guru dan staf administrasi dalam pelaksanaan tugas dan
pekerjaan sehari-hari, membuat putusan-putusan untuk dilaksanakan stafnya itu,
serta memimpin mereka agar sekolah terus bergerak menuju tujuan yang telah
dirumuskan bersama, dalam bentuk program strategis atau perencanaan
operasional.
5)
Contoring, yakni memeriksa apakah semua
program telah dilaksanakan sesuai rencana awal yang sudah disepakati, sesuai
dengan perintah yang telah disampaikan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
telah dipaparkan, dengan tujuan untuk melihat berbagai kesalahan dan kekeliruan
agar segera diperbaiki dan tidak terulang lagi.
c)
Kepala sekolah sebagai administrator.
d)
Kepala sekolah sebagai supervisor.
e)
Kepala sekolah sebagai leader
f)
Kepala sekolah sebagai inovator
g)
Kepala sekolah sebagai motivator[7].
Disamping tugas pokok di atas, kepala sekolah juga memiliki tugas
berkaitan dengan penyuluhan diantaranya:
a.
Membuat rencana/program sekolah menyeluruh;
b.
Mendelegasikan tanggung jawab tertentu dalam
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan;
c.
Mengawasi pelaksanaan program;
d.
Melengkapi dan menyediakan kebutuhan fasilitas
bimbingan dan penyuluhan;
e.
Memberikan tanggung jawab ke dalam dan luar;
f.
Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar
sekolah dalam rangka kerjasama pelaksanaan bimbingan;
g.
Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan dengan
kegiatan-kegiatan lainnya.[8]
Berangkat dari teori di atas dapat diketahui bahwa kepal asekolah juga
bertugas dalam hal memberi penyuluhan, diantaranya: merancang program sekolah
secara keseluruhan, ikut berpartisipasi memberikan penyuluhan kepada siswa di
sekolah, mengontrol jalannya program sekolah yang sudah disepakati bersama
sebelumnya, melengkapi sarana dan alat yang dibutuhkan dalam aktivitas
bimbingan, seperti ruang bimbingan dan konsultasi siswa juga guru dan lain sebagainya.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan
mutu pendidikan di Sekolah Dasar. Peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar
ditentukan oleh tugas dan peran kepala
sekolah sebagai supervisor di sekolahnya.[9] Berkaitan
upaya peningkatan mutu pendidikan pendidikan, Kepala Sekolah bertugas menyusun
serangkaian kegiatan yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a.
Penyusunan program
1)
Pelaksanaan kegiatan sekolah dipengaruhi oleh
kegiatan bersama kepala sekolah dengan majelis guru dalam:
a)
Menyusun program kerja tahunan sekolah sesuai dengan
kalender pendidikan;
b)
Menyusun kegiatan harian, mingguan, bulanan, awal
dan akhir tahun;
c)
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah;
d)
Menyusun/membuat grafik kemajuan pelaksanaan
kegiatan sekolah;
e)
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sekolah;
f)
Menetapkan rincian tugas sesuai dengan
petunjuk/ketentuan yang berlaku dan kebutuhan sekolah;
g)
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS). Artinya seorang kepala
sekolah bertangung jawab dalam pengelolaan pembiayaan di sekolah, mulai dari
merencanakan pendapatkan, pengeluaran juga mengontrol pengelolaan dana tersebut
agar efektif dengan kebutuhan sekolah dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu
sekolah.
2)
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah, kepala sekolah harus berupaya:
a)
Menyusun program Ujian Nasional/Ujian Sekolah sesuai
dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
b)
Menunjuk guru untuk menyusun naskah Ujian Nasional;
c)
Memberi petunjuk khusus tentang penyusunan naskah
UjianNasional dengan ketentuan yang berlaku.
3)
Dalam rangka pelaksanaan program penerimaan siswa
baru, kepala sekolah harus berupaya:
a)
Mengadakan rapat tentang penerimaan siswa baru;
b)
Menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia
Penerimaan Siswa Baru;
c)
Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru;
d)
Mengumumkan kepada masyarakat tentang rencana
penerimaan siswa baru, syarat-syarat pendaftaran dan hasil penerimaan;
e)
Jumlah siswa yang diterima dalam satu kelas tidak melebihi
ketentuan rasio kelas: siswa (maksimal 40 siswa), kecuali ada petunjuk lain.
b.
Pengorganisasian sekolah
1)
Berkaitan dengan penyusunan struktur organisasi
sekolah, kepala sekolah harus berupaya:
a)
Menyesuaikan struktur organisasai sekolah dengan kebutuhan,
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b)
Memilih dan menetapkan guru untuk tiap bidang tugas
yang ada.
2)
Berkaitan pembagian tugas, kepala sekolah harus
berupaya:
a)
Menyusun uraian tugas setiap guru;
b)
Menetapkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing
personil;
c)
Membagi habis tugas-tugas sehingga semua personil
mendapatkan tugas masing-masing.
Secara garis besar dalam pengorganisasian sekolah ada dua tugas yang harus dilakukan oleh seorang
kepala sekolah. Pertama dalam menyusun struktur organisasi sekolah, maka dalam
hal ini untuk keseimbangan struktur organisasi, seorang kepala sekolah harus
jeli dalam menyesuaikan struktur dengan kebutuhan, artinya sebelum menyusun
oeganisasi sekolah, kepala sekolah harus mendata terkebih dahulu bagian apa
saja yang diperlukan demi kelansungan proses belajar-mengajar di sekolah serta
peningkatkan mutu sekolah, dan juga mempertimbangkan guru yang cocok untuk
menduduki organisasi telah ditentukan sebelumnya.
Kedua dalam pembagian tugas, maka seorang kepal asekolah harus menguraikan
tugas-tugas setiap guru dengan jelas agar guru bisa melakukan semua tugasnya
dengan arah yang jelas dan tugas yang dibagikan juga harus secara adil dan
merata sesuai dengan kemampuan setiap guru di sekolah yang dipimpinnya.
c.
Prosedur dan Mekanisme kerja
1)
Rapat dinas
Kepala sekolah harus mengadakan rapat secara berkala untuk memberikan
pegangan dan petunjuk kepada guru/pegawai dalam melaksanakan tugas.
Rapat dinas tersebut diantaranya:
a)
Rapat awal tahun;
b)
Rapat penerimaan siswa baru
c)
Rapat catur wulan;
d)
Rapat Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
e)
Rapat kenaikkan kelas;
f)
Rapat lain sesuai keperluan.
Berdasarkan teori ini dapat diketahui bahwa seorang kepala sekolah dalam
memimpin harus mengadakan pertemuan dengan segenap guru dan pegawai secara
berkala dengan waktu yang sudah terjadwal guna kelancaran program sekolah,
diantaranya rapat awal tahun pembelajaran, rapat penerimaan mahasiswa baru,
rapar 1 kali 3 bulan, rapat Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, rapat kenaikan
kelas dan rapat lain sesuai keperluan seperti rapat membahas kegiatan classmeeting.
2)
Memantapkan Mekanisme kerja
a)
Pembagian tugas bagi setiap jabatan yang tertuang
dalam SK Kepala Sekolah;
b)
Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan kerja;
c)
Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan,
sehingga terciptanya kerjasama yang baik. Artinya berkaitna tugas memantapkan
profesionalisme pekerjaan di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, seorang
kepala sekolah bertugas membai tugas sesuai jabatan masing-masing personil di
sekolah secara adil sesuai kemampuan masing-masing, memberikan petunjuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan masing-masing personil dengan jelas dan
terarah serta melakukan peninjauan terhadap pekerjaan yang dilakukan secara
rutin dan berkala.
d.
Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan
1)
Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan
supervisi terhadap:
a)
Guru secara berkala
b)
Kegiatan kurikuler
c)
Kegiatan ekstra kurikuler
d)
Persiapan mengajar
e)
Pelaksanaan proses belajar-mengajar
f)
Pelaksanaan ulangan harian dan ulangan umum. Artinya
kepala sekolah bertugas melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang
dilaksanakan para personil di sekolah, memantau, menilai dan menyusun laporan
per periode waktu.
2)
Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan
monitoring terhadap:
a)
Pelaksanaan proses belajar-mengajar
b)
Pelaksanaan tugas, pekerjaan rumah, ulangan harian
dan ulangan umum.
c)
Pelaksanaan analisis hasil tes. Artinya kepala
sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menganalisis hasil belajar yang
diperoleh siswa di sekolah mulai dari memantau kembali lembar jawaban siswa,
mengidentifikasi tingkat keberhasilan siswa serta memikirkan rencana kedepannya
untuk lebih memaksimalkan hasil yang diperoleh sesuai harapan atau
mempertahankan hasil yang diperoleh bila sudah sesuai yang direncanakan.
3)
Kepala sekolah mengevaluasi seluruh pelaksanaan
kegiatan sekolah dan menentukan program penyesuaian serta tindak lanjut.
4)
Kepala sekolah melaporkan pelaksanaan kegiatan
sekolah beserta hasilnya kepada atasannya berupa laporan bulanan, laporan
semester, laporan akhir tahun, laporan Ujian Nasional/Ujian Sekolah, laporan
penerimaan siswa baru dan laporan insidental
lainnya.
e.
Disiplin Kepala sekolah
f.
Disipiln guru
g.
Disiplin siswa
h.
Pengelolaan dana.[10]
1)
Sekolah Negeri
a)
Kepala sekolah hendaknya menyusun Rencana Anggaran
dan Belanja Sekolah (RAPBS)
b)
Sumber dana
(1)
Anggaran rutin (khusus untuk SD percobaab)
(2)
Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP)
(3)
Bantuan Operasional dan Perawatan (BOP)
(4)
Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
(5)
Donatur, badan usaha, sumbangan lain-lain.
c)
Penggunaan dana
Dalam rangka
penggunaan dana, kepala sekolah berupaya:
(1)
Dana rutin/SBPP/BOP dipergunakan sesuai dengan mata
anggaran yang ditentukan.
(2)
Dana BP3 dan dana lainnya dipergunakan untuk:
(a)
Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain
peningkatan kemampuan profesional guru, supervisi, dan evaluasi
(b)
Kegiatan ekstrakurikuler antara lain Usaha Kesehatan
Sekolah, pramuka, pecinta alam, olahraga prestasi, kreativitas seni dan
partisipasi terhadap kegiatan masyarakat
(c)
Pengadaan bahan pengajaran/praktek, antara lain
penambahan sarana pengajaran dan penambahan bahan praktek/perpustakaan.
(d)
Kesejahteraan personil, antara lain guru dan pegawai
d)
Laporan
Penggunaan
dana dilaporkan secara teratur dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2)
Sekolah swasta
a)
Sumber dana
(1)
Uang sekolah/SPP
(2)
Subsidi pemerintah
(3)
Donatur/Yayasan
b)
Penggunaan dana
Dana sekolah
swasta digunakan antara lain:
(1)
Gaji guru, kepala sekolah dan pegawai
(2)
Pembelian alat-alat kantor
(3)
Pembeliin alat-alat tulis kantor
(4)
Pengembangan perpustakaan
(5)
Pembangunan prasarana fisik
(6)
Peningkatan kemampuan profesional guru melalui KKG,
KKKS, dan seminar
(7)
Membina kegiatan siswa (pramuka, karya tulis, dll)
(8)
Biaya listrik, telepon, air dan surat-menyurat
(9)
Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian
seragam, tunjangan dan lain-lain
(10)
Biaya perbaikan/pemeliharaan gedung, pagar dan
pekarangan sekolah
(11)
Pembelian alat-alat pelajaran/alat-alat praktek[11].
c)
Laporan
Penggunaan dana sekolah swasta dipertanggung-jawabkan oleh penyelenggara
sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada banyak fungsi manajemen yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah
dasar diantaranya:
a.
Perencanaan
Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1)
Rencana harus jelas
2)
Rencana harus realistis
b.
Pengorganisasian
Pengorganisasaian
ini meliputi langkah-langkah antara lain:
1)
Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan sebelumnya
2)
Mengkaji kembali pekerjaan yang telah direncanakan
dan merincinya menjadi sejumlah tugas dan menjabarkannya menjadi sejumlah
kegiatan
3)
Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan
kemampuan untuk melaksankan tugas dan kegiatan-kegiatan
4)
Memberikan informasi yang jelas kepada guru tentang
tugas yang harus dilaksankaan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan
kerja dengan guru atau pihak lain yang terkait
5)
Mengupayakan sarana dan prasarana serta dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan-kegiatan tersebut.
c.
Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan
pengaruh-pengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas
dan kegiatannya secara bersama-sama dalam rangka tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien.
d.
Memberikan arahan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi,
petunjuk serta bimbingan kepada yang dipimpinnya agar terhindar dari
penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas.
e.
Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak
langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsistensi) pada setiap dan seluruh
guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat mencapai
tujuan dan sasaran yang telah direncanakan.
f.
Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
1)
Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan
pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan
2)
Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada
dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan
3)
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya
4)
Mencari dan menyarankan/menentukan cara-cara
pemecahan masalah-masalah tersebut
5)
Mengujicobakan/menerapkan cara pemecahan masalah
yang telah dipilih guna menghilangkan atau mengurangi kesenjangan antara
harapan dan kenyataan tersebut.
Berkaitan pelaksanaan fungsi ini seorang kepala sekolah dapat menggunakan
sekurang-kurangnya tiga pendekatan, yaitu sebagai berikut:
1)
Pengendalian yang bersifat pencegahan (preventif)
2)
Pengendalian lansung
3)
Pengendalian yang bersifat perbaikan (kuratif)
g.
Inovasi.[12]
Fungsi inovasi menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan
kondisi-kondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan
tindakan-tindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif. Artinya
seorang kepala sekolah harus memberikan pengarahan dan berbagai pelatihan serta
contoh tauladan dalam dirinya sendiri untuk peningkatkan daya kreatifitas dan
inovatif (menemukan ide-ide baru dalam upaya peningkatan prestasi belajari).
3.
Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara berkala oleh pejabat
berwenang yang ditunjuk. Penilaian meliputi aspek berdasarkan tugas dan
tanggung jawab kepala sekolah sebagai:
a.
Pemimpin
b.
Manajer
c.
Pendidik
d.
Administrator
e.
Wirausawan
f.
Pencipta Iklim kerja.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang kepala
sekolah juga dinilai oleh seorang pejabat yang berwenang. Penilaian ini
ditujukan untuk menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan
kepada kepala sekolah. Tugas tersebut meliputi tugas sebagai seorang pengelola
sekolah, dalam memberikan pengetahuan, mengelola pengurusan arsip-arsip sekolah
dan mengatur suasana kerja yang baik di lingkungan sekolah yang ia pimpin.
B.
Prestasi
Belajar
1.
Pengertian
Prestasi Belajar
Prestasi
adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan, baik secara
individual maupun kelompok. Prestasi tidak akan pernah dihasilkan selama
seseorang tidak melakukan kegiatan.[13]
Secara konkrit pengertian prestasi belajar, perlu diuraikan terlebih dahulu
pengertian belajar dan prestasi. Belajar adalah proses perubahan tingkah laku,
yang dapat dinyatakan dalam bentuk penguasaan, penggunaan dan penilaian tentang
pengetahuan, sikap dan nilai serta keterampilan.[14]
Belajar merupakan proses orang memperoleh kecakapan, keterampilan, dan sikap.[15]
Prestasi
adalah yang telah dicapai (dilakukan, dikerjakan).[16]
Prestasi adalah hasil karya yang dicapai.[17]
Prestasi adalah hasil yang telah diciptakan, hasil pekerjaan, hasil yang
menyenangkan hati yang diperoleh dengan jalan keuletan.[18]
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami mengenai makna prestasi dan belajar. Prestasi
pada dasarnya adalah hasil yang diperoleh dari suatu aktivitas. Belajar pada
dasarnya adalah suatu proses yang mengakibatkan perubahan dalam individu, yaitu
perubahan tingkah laku. Prestasi belajar adalah hasil yang diperoleh berupa
kesan-kesan yang mengakibatkan perubahan dalam
diri individu sebagai hasil dari aktivitas dalam belajar.[19]
secara maksimum dan memuaskan.[20]
Prestasi
belajar adalah hasil perubahan yang dimiliki siswa setelah mengikuti proses
belajar-mengajar. Perubahan yang dimaksudkan adalah perubahan ke arah yang
lebih baik (positif). Dimana dari malas menjadi rajin, dari bandel menjadi
jujur, dan pemalu menjadi peramah dan lain sebagainya. Namun dalam bentuk
kuantitas, maka prestasi belajar anak sering digunakan simbol-simbol nilai
seperti 7, 8 9 dan lain-lain,semakin tinggi nilai siswa, semakin baik pula
prestasi belajar yang dicapainya.[21]
Prestasi
belajar merupakan bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh seseorang.
Prestasi belajar merupakan hasil maksimum yang dicapai oleh seseorang setelah
melaksanakan usaha-usaha belajar.[22]
Prestasi belajar adalah hasil yang diperoleh seseorang setelah menempuh
kegiatan belajar. Prestasi belajar adalah usaha maksimal yang dicapai oleh
seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar.[23]
Berangkat
dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar adalah
hasil maksimum yang diperoleh siswa dari sebuah proses atau usaha-usaha
belajar. Artinya prestasi belajar itu merupakan hasil tertinggi yang diperoleh
siswa dari sebuah proses pembelajaran.
2. Usaha Mendongkrak Prestasi Belajar
Berhasil atau tidaknya peserta didik belajar sebagian besar terletak pada
usaha dan kegiatannya sendiri, disamping faktor kemauan, minat, ketekunan,
tekad untuk sukses dan cita-cita tinggi yang mendukung setiap usaha dan
kegiatannya. Peserta didik akan berhasil kalau berusaha semaksimal mungkin
dengan cara belajar yang efisien sehingga mempertinggi prestasi belajar.
Sebaliknya, jika belajar secara serampangan, hasilnyapun akan sesuai dengan
usaha itu.[24]
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendongkrak prestasi
hasil belajar, antara lain kedaaan jasmani, keadaan sosial emosional,
lingkungan, memulai pelajaran, membagi pekerjaan, kontrol dan sikap yang
optimis, menggunakna waktu, cara mempelajari buku dan mempertinggi kecepatan
membaca peserta didik.[25]
Istarani dan Intan Pulungan memaparkan bahwa untuk melancarkan belajar
dan meningkatkan prestasi belajar, harus diperhatikan hal-hal dibawah ini:
a.
Hendaknya dibentuk kelompok belajar, karena dengan
belajar bersama peserta didik yang kurang paham dapat diberitahu oleh peserta
didik yang telah paham dan peserta didik yang telah paham akan lebih menguasai
karena menerangkan pada temannya.
b.
Semua pekerjaan dan latihan yang diberikan oleh guru
hendaknya dikerjakan segera dan sebaik-baiknya.
c.
Mengesampingkan perasaan negatif dalam membahas dan
berdebat mengenai suatu masalah.
d.
Rajin membaca.
e.
Berusaha melengkapi dan merawat dengan baik
alat-alat belajar.
f.
Selalu menjaga kesehatan agar dapat belajar dengan
baik, tidur teratur, makan bergizi serta cukup istirahat.
g.
Waktu rekreasi gunakan sebaik-baiknya untuk
menghilangkan lelah.
h.
Untuk mempersiapkan dan mengikuti ujian harus melakukan
persiapan minimal seminggu sebelum ujian dilaksankan.[26]
Istarani dan Intan Pulungan memaparkan bahwa dalam rangka memajukan dan
meningkatkan prestasi belajar-mengajar di sekolah ada beberapa peran yang harus
dilakukan seorang kepala sekolah, yaitu:
a.
Peran sebagai pemberi gagasan, ide dan program.
b.
Peran sebagai pemimpin yang bijaksana. Sebagai
pemimpin yang bijaksana kepala sekolah tidak boleh pilih kasih, tidak
transfaran, sering marah-marah dan kurang disiplin, karena sikap-sikap tersebut
akan menyebabkan guru tidak nyaman, sehingga proses belajar-mengajar akan
terganggu dan berdampak buruk pada prestasi belajar siswa di sekolah.
c.
Peran dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Peran
ini bisa dilakukan kepala sekolah dalam bentuk memperbanyak latihan bagi
guru-guru di sekolah dalam rangka peningkatan keprofesionalan dalam melakukan
proses belajar-mengajar di sekolah.
d.
Peran dalam peningkatan sarana dan prasarana sekolah.[27]
3. Skala Penilaian Prestasi Belajar
Menetapkan batas minimum keberhasilan siswa berkaitan dengan upaya
peningkatan hasil dan prestasi belajar. Ada beberapa alternative norma
pengukuran tingkat keberhasilan siswa setelah mengikuti proses
belajar-mengajar, yaitu:
a. Norma skala angka 0-10
b. Norma skala angka 0-100
Angka terendah menyatakan kelulusan atau keberhasilan belajar (Passing grade) skala 0-10 adalah 5,5,
sedangkan untuk skala 0-100 adalah 55 atau 60.[28] Pada
prinsipnya, jika seorang siswa dapat menyelesaikan lebih dari separuh tugas atau
menjawab lebih dari setengah instrumen evaluasi dengan benar, ia dianggap telah
memenuhi target minimal keberhasilan belajar.[29]
Skala inilah yang digunakan dalam menentukan prestasi belajar siswa di
kelas. Jadi guru dalam melakukan penilaian terhadap hasil kerja siswa dengan
mengaju pada pada skala puluhan (0-10) atau skala ratusan (0-100), yang jelas
pada giliran akhirnya diperoleh nilai siswa dengan kategori sangat tinggi,
tinggi, baik, sedang dan rendah, atau kategori lain sesuai dengan aturan yang
berlaku.[30]
Dapat juga digunakan skala:
a. Nilai
91-100 berarti amat baik
b. Nilai
81-90 berarti baik
c. Nilai
81-80 berarti cukup
d. Nilai
60-70 berarti kurang
e. Nilai
kurang dari 60 sangat kurang
Atau dapat juga menggunakan skala:
a. Nilai 91-100 berarti baik atau SM (Sudah
Membudaya)
b.
Nilai 71-90 berarti baik atau MB (Mulai berkembang)
c.
Nilai 61-70 berarti cukup atau MT (Mulai terlihat)
d.
Nilai kurang dari 61 berarti kurang atau BT (Belum
Terlihat)
Selain itu,
ada juga skala yang digunakan, yaitu:
a.
Sangat kompeten bila mendapatkan nilai 91-100
b.
Kompeten bila mendapatkan nilai 71 sampai dengan 90
c.
Cukup kompeten bila mendapat nilai 61 sampai dengan
70
d.
Kurang kompeten bila mendapat nilai kurang dari 61
4.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar dapat dikelompokkan
menjadi empat, yaitu:
a.
Bahan atau materi yang dipelajari;
b.
Lingkungan;
c.
Faktor instrumental;
d.
Kondisi peserta didik.[31]
Faktor yang mempengaruhi prestasi belajar:[32]
|
|
|
|
|
|||||
|
||||||
Gambar di atas menunjukkan bahwa prestasi belajar bukanlah sesuatu yang
berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil berbagai faktor yang
melatarbelakanginya, yaitu;
a.
Faktor internal;
1)
Intelegensi
Intelegensi merupakan salah satu faktor
yang berpengaruh terhadap tinggi rendahnya prestasi belajar. Intelegensi merupakan dasar potensial
bagi pencapaian hasil belajar.
Untuk mengukur tingkat kecerdasan anak dapat digunakan tes IQ (Intelegensi Quotien). Penggolongan intelegensi sebagai berikut:
(a)
Genius >140. Genius dikategorikan
untuk seorang siswa yang sangat pintar melebihi batas nilai kepintaran bagi
seorang siswa
(b)
Gifted > 130. Merupakan kategori
untuk siswa-siswa dengan prestasi yang mengagumkan dan layak mendapat pujian
dan reward, tetapi sedikit dibawah
genius.
(c)
Superior > 120, dikategorikan untuk
siswa yang kecerdasannya lebih tinggi
dari nilai biasa atau di atas rata-rata.
(d)
Normal -110, dikategorikan sebagai standarisasi
seorang siswa yang kemampuannya sedang-sedang saja, tidak pintar tapi juga
tidak bodoh.
(e)
Debil 60-79 merupakan kategori
seorang anak yang kecerdasannya lemah atau sepakan dikit dibawah rata-rata..
(f)
Imbesil 40-55 merupakan kategori bagi
seorang anak yang bodoh.
(g)
Idiot > 30, merupakan kategori
bagi siswa yang sangat bodoh atau kebodohannya telah melampaui ambang batas.[33]
Berangkat dari teori di atas dapat diketahui bahwa kecerdasan seorang
anak memiliki tingkatan-tingkatan, yakni terbagi ke dalam tujuh tingkatan,
dimulai dari tingkatan paling cerdas dinamakan genius, kemudian Gifted,
superior, normal, debil, imbesil
dan tingkat paling terbawah dari kecerdasan seorang anak adalah Idiot.
2)
Minat
Minat (interest ) yaitu
kecendrungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan besar terhadap sesuatu.
Minat erat kaitannya dengan perasaan, terutama perasaan senang. Minat itu terjadi
karena perasaan senang pada sesuatu
3)
Sikap
Sikap adalah gejala internal yang berdimensi afektif, berupa kecendrungan
untuk mereaksikan atau merespon dengan cara yang relatif tetap terhadap obyek
orang, barang dan sebagainya.
4)Waktu dan
kesempatan
b.
Faktor eksternal;
1)
Guru
Proses pembelajaran, khususnya yang berlansung di kelas sebagian besar
ditentukan oleh peranan guru. Peran guru yang paling dominan adalah designer, implementator, fasilitator,
pengelola kelas, demonstrator,mediator dan
evaluator.[34]
Guru sebagai designer artinya
guru bertugas merancang dan merencanakan pembelajaran serta mempersiapkan
berbagai hal yang terkait dengan pembelajaran. Guru sebagai implementator artinya guru bertugas
melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rencana.
Guru sebagai fasilitator artinya guru bertugas memberikan kemudahan
belajar kepada peserta didik agar dapat membentuk kompetensi dan mencapai
tujuan secara optimal. Guru sebagai pengelola kelas , artinya guru bertanggung
jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk
belajar dan mengarahkan serta membimbing proses-proses intelektual, sosial, emosional,
moral dan spritual di dalam kelas serta mengembangkan kompetensi dan kebiasaan
bekerja dan belajar secara efektif di kalangan peserta didik.
Guru sebagai demonstrator yang
artinya guru senantiasa dituntut untuk menguasai materi pembelajaran dan
mengembangkan kemampuannya dalam bidang ilmu yang dimilikinya. Guru sebagai mediator artinya guru bertugas tidak
hanya sebagai penyampai informasi dalam pembelajaran, tetapi sebagai perantara
dalam hubungan antar manusia dengan peserta didik. Guru sebagai evaluator artinya guru harus menilai
proses dan hasil belajar yang telah dicapai.
2)
Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil di dalam berbangsa dan bernegara, namun
sangat menentukan akan prestasi belajar anak.
3)
Kepemimpinan kepala sekolah
Kepala
sekolah adalah orang pertama dan utama bertanggung jawab atas kelancaran proses
belajar-mengajar, begitu pula dengan kenyamanan dan ketenangan guru dalam mewujudkan
proses belajar-mengajar. Kepala sekolah memiliki gagasan, ide dan program dalam
rangka memajukan/meningkatkan prestasi belajar-mengajar di sekolah. Apabila
kepala sekolah bisa mewujudkan peran ini dengan maksimal, maka secara otomatis
proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien, dan akhirnya akan
terwujudkan prestasi belajar siswa sebagaimana yang diharapkan.
4)
Ruangan kelas
Ruang kelas gemuk dengan 40 s/d 50 siswa ada di dalamnya, akan
berpengaruh terhadap ketentraman kelas sudah dapat dipastikan bahwa kelas
tersebut akan jadi ribut, dan tidak bisa semu siswa terpantau dan terkontrol
guru dalam proses belajar-mengajar. Kelas ideal adalah 25 orang, sehingga guru
dapat mematau segala jenis dan aktivitas belajar anak di dalam kelas. Berdasarkan
teori ini dapat disimpulkan bahwa sebuah ruang kelas akan mampu mencptakan
pembelajaran yang efektif apabila penempatan siswa dalam satu ruang kelas tidak
lebih dari 25 orang siswa.
5)
Fasilitas pembelajaran
Sebagai alat pendukung atas kelancaran dan efektivitas proses
belajar-mengajar hendaknya dipersiapkan secara matang, dan kalau perlu secara
permanen di setiap kelas.
6)
Disiplin
Mendisiplinkan peserta didik bertujuan untuk menemukan diri, mengatasi,
dan mencegah timbulnya problem-problem dalam belajar, serta berusaha
menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran sehingga
mereka mentaati segala peraturan yang ditetapkan.[35]
[1] Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Himpunan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2008), cet ke-3, h. 40
[4] Redja Mudyahardjo, et all, Materi Pokok Dasar-Dasar Kependidikan Modul 1-6, (Jakarta:
Universitas Terbuka, 1995), Cet ke-4, Jilid 6, h. 258
[6] Halpin dan Croft dalam Redja Mudyahardjo, Ibid, h. 264
[7] Whjosumido(2002;81) dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ensiklopedi Pendidikan,
(Medan:Media Persada, 2015), cet ke-1, h. 331
[8] Moh Surya dan Rochman Natawidjaja, Materi Pokok Pengantar Bimbingan Dan
Penyuluhan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1995), Cet ke-4, Jilid 6, h. 96
[9] Suratman, Petunjuk
Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar Seri Peningkatan mutu 1,
(Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996), h.8
[10] Ibid., h. 24-31
[12] Suratman, Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar Seri Peningkatan Mutu 2, (Jakarta:
Departemen Pendidikan dan kebudayaan, 1996 ). h. 10-17
[13] Hamdani, 2011:137 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ensiklopedi Pendidikan, (Medan:
Media Persada, 2015), Cet ke-1, h. 35
[14] Sudirman N, 1992:99 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid., h. 35
[15] Martinis, Yamin, 2007:97 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid.
[16] M. Sastrapradja, 178:390 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid., h. 36
[17] Kamisa, 1997:423 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid .
[18] Qohar dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid.
[19] Syaiful Bahri Djamarah, 2011:138 dalam Istarani
dan Intan Pulungan, Ibid.,
[21] Ibid .
[24] Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 37
[30] Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 39
[31] Mulyasa, 2014190 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid., h. 39
[32] Makmum dan Mulyasa, 2014:91 dalam Istarani dan
Intan Pulungan, Ibid, h. 40
[33] Djaali
dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid.,
h. 41
[35] Mulyasa, 200521 dalam Istarani dan Intan
Pulungan, Ibid., 41-45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar