Selasa, 22 Agustus 2017

Upaya Kepala Sekolah dalam meningkatkan prestasi belajar siswa

A.    Kepala Sekolah
1.      Konsep Kepala Sekolah Secara Umum
Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.[1] Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah disebabkan oleh adanya mutasi kepala sekolah dan adanya penambahan sekolah baru.[2] Mutasi kepala disebabkan beberapa hal:
a.       Berhenti atas permohonan sendiri;
b.      Telah mencapai batas usia pensiun sebagai guru;
c.       Masa penugasan berakhir;
d.      Diangkat pada jabatan lain;
e.       Diberhentikan sebelum masa tugas berakhir karena berbagai sebab;
f.       Meninggal dunia.[3]
Text Box: 14Berangkat dari teori di atas dapat diketahui bahwa seorang kepala sekolah sah berhenti bertugas adalah apabila disebabkan oleh enam faktor yaitu: mengundurkan diri, telah mencapai batas usia diperbolehkan bertugas sesuai undang-undang yang berlaku, telah berakhir masa jabatan sesuai yang terdapat dalam undang-undang, diangkat/diberi tugas jabatan lain, dikarenkan menerima sanksi akibat pelanggaran dan meninggal dunia.
Seorang kepala sekolah bertanggung jawab terhadap terselenggaranya proses pendidikan satu sekolah. Kepala sekolah mempunyai kontak setiap hari dengan para guru yang mengajar di sekolah tersebut. Kepala sekolah bertangung jawab terhadap pelaksanaan kurikulum dan perbaikan sistem pengajaran serta selalu berusaha agar organisasi sekolah dapat berjalan dengan lancar.[4] Artinya kepala sekolah sebagai pemimpin di sebuah sekolah bertanggung jawab dalam keseluruhan manajemen sekolah mulai dari perencanaan, pengorganisasian yaitu mengembangkan berbagai gagasan untuk kelansungan dan peningkatan mutu sekolah jangka panjang, pengendalian, memberikan pengarahan, serta mengevaluasi hasil dari program yang telah dilaksanakan.
Kepala sekolah juga seringkali berurusan dengan para orang tua yang anak-anak mereka mengalami berbagai masalah, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun kemajuan belajar.
Hubungan kepala sekolah dengan guru di dalam lembaga sosial sekolah adalah faktor yang paling menentukan dalam menciptakan iklim belajar yang nyaman buat anak, karena hubungan keduanya akan mempengaruhi proses belajar-mengajar yang terjadi dalam satu ruang kelas dalam sebuah sekolah tertentu.[5]
Pernyataan di atas mengandung arti bahwa: suasana belajar seorang siswa sangat dipengaruhi oleh baik buruknya hubungan seorang kepala sekolah dengan para guru, jika hubungan kepala sekolah dengan guru baik, tentu guru akan merasa nyaman dalam menjalankan proses belajar-mengajar, sehingga guru akan lebih profesional dan memperlihatkan sifat-sifat yang ramah dalam kelas, sehingga siswapun lebih merasa nyaman dalam mengikuti proses belajar-mengajar, dan prestasi belajarpun bisa ditingkatkan, begitu juga sebaliknya.
Ada enam iklim sosial yang timbul di sekolah disebabkan hubungan antara kepala sekolah dengan guru, yaitu:
a.       Iklim Terbuka;
Pada iklim terbuka hubungan antara guru dengan kepala sekolah yang menciptakan dapat mempertinggi kreativitas guru. Biasanya guru-guru dapat bekerja bersama-sama tanpa adanya beban mental. Para guru biasanya juga tidak dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan administrasi yang menggunakan atau dengan laporan rutin.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh kepala sekolah biasanya memberikan kemudahan bagi setiap guru untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
b.      Iklim Bebas/iklim mandiri;
Pada Iklim ini para guru mendapat kebebasan dari kepala sekolah untuk mendapatkan kebebasan berkenaan kebutuhan-kebutuhan sosial mereka.
c.       Iklim terkontrol;
Sekolah yang memiliki iklim terkontrol ditandai dengan adanya suatu tekanan pada prestasi tetapi mengorbankan kepuasan kebutuhan-kebutuhan sosial. Setiap guru bekerja keras dan tidak ada waktu untuk membentuk hubungan yang akrab diantara para guru.
d.      Iklim persaudaraan/iklim kekeluargaan;
Ciri utama sekolah yang beriklim kekeluargaan nampak adanya persaudaraan yang sangat erat antara kepala sekolah dengan para guru yang mengajar di sekolah tersebut.
e.       Iklim Kebapakkan
Sekolah yang beriklim kebapakkan ditandai oleh tidak efektifnya kontrol dari kepala sekolah kepada para guru. Artinya pada iklim ini seorang kepala sekolah tidak lagi objektif dalam menilai guru-guru di sekolah, namun berdasarkan pada siapa yang mampu menyenangkan hatinya atau dekat dengannya. Sehingga perlakuan yang tidak adil sangat berpeluang terjadi dalam hal ini. 
f.       Iklim Tertutup.[6]
Iklim tertutup menandakan situasi dimana para anggota kelompok tidak puas terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial. Pernyataan ini mengandung arti bahwa: dalam iklim tertutup kepala sekolah terlalu menuntut setiap guru menyelesaikan tugasnya dengan sangat efektif yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas, sehingga demi menjalani kewajiban tersebut, para guru di sekolah tidak lagi memiliki waktu untuk menjalani hubungan sosial satu sama lain, seperti tidak lagi memiliki waktu untuk bercanda bersama, bahkan dengan padatnya waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, memungkinkan tidak ada waktu untuk menjenguk rekan yang sakit dan bentuk kegiatan sosial lainnya.


2.      Tugas, Fungsi dan Peranan Kepala Sekolah
Tugas, fungsi dan peranan kepala sekolah terdiri dari:
a)      Kepala sekolah sebagai edukator.
Kepala sekolah sebagai edukator yaitu memberikan pembelajaran kepada guru dan mencontohkan keteladanan sebagai guru profesional.
b)      Kepala sekolah sebagai manajer.
Ada lima fungsi yang harus dilakukan kepala sekolah dalam melaksanakan proses manajemennya, yaitu planing, organizing, staffing, directing, controlling.
1)    Planing atau perencanaan adalah fungsi pertama dan utama yang harus dilakukan kepala sekolah sebelum mengerjakan yang lain. Kegiatan pertama yang harus dilakukan kepala sekolah adalah menyusun perencanaan, baik rencana-rencana strategis berjangka panjang dan menengah, maupun rencana operasional tahunan. Dalam perencanaan tersebut harus sudah tercakup penjabaran apa-apa yang akan dihasilkan, kemudian bagaimana mencapai hasil tersebut, darimana akan diperoleh dukungan dana, Siapa pemakainya, apa sumber daya yang diperlukan, kapan sumber daya tersebut bisa diperoleh.
2)    Organizing. Susunan rencana strategis sekolah harus disiapkan  Bukan didasarkan oleh ambisi personal dari pimpinan sekolah untuk kenaikan citra diri atau kepentingan lainnya, tapi harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan harapan para stakeholder  sekolah itu sendiri, serta dengan mengembangkan berbagai gagasan proaktif bukan reaktif, baik untuk jangka panjang, menengah maupun jangka pendek sebagai rencana operasional.
3)    Staffing. Manajemen dipandang sebagai suatu proses untuk mengendalikan atau mengontrol semua personil di sekolah, untuk itu dalam upaya meningkatkan produktivitas tim manajemennya, kepala sekolah boleh dan bahkan harus mendelegasikan tanggung jawab dan otoritas pada stafnya.
4)    Directing. Tugas directing meliputi pengarahan, pengawasan serta bimbingan kepala sekolah terhadap para guru dan staf administrasi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari, membuat putusan-putusan untuk dilaksanakan stafnya itu, serta memimpin mereka agar sekolah terus bergerak menuju tujuan yang telah dirumuskan bersama, dalam bentuk program strategis atau perencanaan operasional.
5)    Contoring, yakni memeriksa apakah semua program telah dilaksanakan sesuai rencana awal yang sudah disepakati, sesuai dengan perintah yang telah disampaikan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dipaparkan, dengan tujuan untuk melihat berbagai kesalahan dan kekeliruan agar segera diperbaiki dan tidak terulang lagi. 
c)      Kepala sekolah sebagai administrator.
d)      Kepala sekolah sebagai supervisor.
e)      Kepala sekolah sebagai leader
f)        Kepala sekolah sebagai inovator
g)      Kepala sekolah sebagai motivator[7].
Disamping tugas pokok di atas, kepala sekolah juga memiliki tugas berkaitan dengan penyuluhan diantaranya:
a.       Membuat rencana/program sekolah menyeluruh;
b.      Mendelegasikan tanggung jawab tertentu dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan;
c.       Mengawasi pelaksanaan program;
d.      Melengkapi dan menyediakan kebutuhan fasilitas bimbingan dan penyuluhan;
e.       Memberikan tanggung jawab ke dalam dan luar;
f.       Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerjasama pelaksanaan bimbingan;
g.      Mengkoordinasikan kegiatan bimbingan dengan kegiatan-kegiatan lainnya.[8]
Berangkat dari teori di atas dapat diketahui bahwa kepal asekolah juga bertugas dalam hal memberi penyuluhan, diantaranya: merancang program sekolah secara keseluruhan, ikut berpartisipasi memberikan penyuluhan kepada siswa di sekolah, mengontrol jalannya program sekolah yang sudah disepakati bersama sebelumnya, melengkapi sarana dan alat yang dibutuhkan dalam aktivitas bimbingan, seperti ruang bimbingan dan konsultasi siswa juga guru dan lain sebagainya.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar. Peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar ditentukan oleh tugas dan peran  kepala sekolah sebagai supervisor di sekolahnya.[9] Berkaitan upaya peningkatan mutu pendidikan pendidikan, Kepala Sekolah bertugas menyusun serangkaian kegiatan yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a.       Penyusunan program
1)      Pelaksanaan kegiatan sekolah dipengaruhi oleh kegiatan bersama kepala sekolah dengan majelis guru dalam:
a)      Menyusun program kerja tahunan sekolah sesuai dengan kalender pendidikan;
b)      Menyusun kegiatan harian, mingguan, bulanan, awal dan akhir tahun;
c)      Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah;
d)     Menyusun/membuat grafik kemajuan pelaksanaan kegiatan sekolah;
e)      Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sekolah;
f)       Menetapkan rincian tugas sesuai dengan petunjuk/ketentuan yang berlaku dan kebutuhan sekolah;
g)      Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).  Artinya seorang kepala sekolah bertangung jawab dalam pengelolaan pembiayaan di sekolah, mulai dari merencanakan pendapatkan, pengeluaran juga mengontrol pengelolaan dana tersebut agar efektif dengan kebutuhan sekolah dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu sekolah.
2)      Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, kepala sekolah harus berupaya:
a)      Menyusun program Ujian Nasional/Ujian Sekolah sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
b)      Menunjuk guru untuk menyusun naskah Ujian Nasional;
c)      Memberi petunjuk khusus tentang penyusunan naskah UjianNasional dengan ketentuan yang berlaku.
3)      Dalam rangka pelaksanaan program penerimaan siswa baru, kepala sekolah harus berupaya:
a)      Mengadakan rapat tentang penerimaan siswa baru;
b)      Menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Penerimaan Siswa Baru;
c)      Mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru;
d)     Mengumumkan kepada masyarakat tentang rencana penerimaan siswa baru, syarat-syarat pendaftaran dan hasil penerimaan;
e)      Jumlah siswa yang diterima dalam satu kelas tidak melebihi ketentuan rasio kelas: siswa (maksimal 40 siswa), kecuali ada petunjuk lain.
b.      Pengorganisasian sekolah
1)      Berkaitan dengan penyusunan struktur organisasi sekolah, kepala sekolah harus berupaya:
a)        Menyesuaikan struktur organisasai sekolah dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b)        Memilih dan menetapkan guru untuk tiap bidang tugas yang ada.
2)      Berkaitan pembagian tugas, kepala sekolah harus berupaya:
a)      Menyusun uraian tugas setiap guru;
b)      Menetapkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil;
c)      Membagi habis tugas-tugas sehingga semua personil mendapatkan tugas masing-masing.
Secara garis besar dalam pengorganisasian sekolah ada dua  tugas yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Pertama dalam menyusun struktur organisasi sekolah, maka dalam hal ini untuk keseimbangan struktur organisasi, seorang kepala sekolah harus jeli dalam menyesuaikan struktur dengan kebutuhan, artinya sebelum menyusun oeganisasi sekolah, kepala sekolah harus mendata terkebih dahulu bagian apa saja yang diperlukan demi kelansungan proses belajar-mengajar di sekolah serta peningkatkan mutu sekolah, dan juga mempertimbangkan guru yang cocok untuk menduduki organisasi telah ditentukan sebelumnya.
Kedua dalam pembagian tugas, maka seorang kepal asekolah harus menguraikan tugas-tugas setiap guru dengan jelas agar guru bisa melakukan semua tugasnya dengan arah yang jelas dan tugas yang dibagikan juga harus secara adil dan merata sesuai dengan kemampuan setiap guru di sekolah yang dipimpinnya.
c.       Prosedur dan Mekanisme kerja
1)      Rapat dinas
Kepala sekolah harus mengadakan rapat secara berkala untuk memberikan pegangan dan petunjuk kepada guru/pegawai dalam melaksanakan tugas.
Rapat dinas tersebut diantaranya:
a)      Rapat awal tahun;
b)      Rapat penerimaan siswa baru
c)      Rapat catur wulan;
d)     Rapat Ujian Nasional dan Ujian Sekolah;
e)      Rapat kenaikkan kelas;
f)       Rapat lain sesuai keperluan.
Berdasarkan teori ini dapat diketahui bahwa seorang kepala sekolah dalam memimpin harus mengadakan pertemuan dengan segenap guru dan pegawai secara berkala dengan waktu yang sudah terjadwal guna kelancaran program sekolah, diantaranya rapat awal tahun pembelajaran, rapat penerimaan mahasiswa baru, rapar 1 kali 3 bulan, rapat Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, rapat kenaikan kelas dan rapat lain sesuai keperluan seperti rapat membahas kegiatan classmeeting.
2)      Memantapkan Mekanisme kerja
a)      Pembagian tugas bagi setiap jabatan yang tertuang dalam SK Kepala Sekolah;
b)      Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan kerja;
c)      Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga terciptanya kerjasama yang baik. Artinya berkaitna tugas memantapkan profesionalisme pekerjaan di lingkungan sekolah yang dipimpinnya, seorang kepala sekolah bertugas membai tugas sesuai jabatan masing-masing personil di sekolah secara adil sesuai kemampuan masing-masing, memberikan petunjuk pekerjaan yang akan dilaksanakan masing-masing personil dengan jelas dan terarah serta melakukan peninjauan terhadap pekerjaan yang dilakukan secara rutin dan berkala.
d.      Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan
1)      Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan supervisi terhadap:
a)      Guru secara berkala
b)      Kegiatan kurikuler
c)      Kegiatan ekstra kurikuler
d)     Persiapan mengajar
e)      Pelaksanaan proses belajar-mengajar
f)       Pelaksanaan ulangan harian dan ulangan umum. Artinya kepala sekolah bertugas melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para personil di sekolah, memantau, menilai dan menyusun laporan per periode waktu.
2)      Kepala sekolah merencanakan dan melaksanakan monitoring terhadap:
a)      Pelaksanaan proses belajar-mengajar
b)      Pelaksanaan tugas, pekerjaan rumah, ulangan harian dan ulangan umum.
c)      Pelaksanaan analisis hasil tes. Artinya kepala sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menganalisis hasil belajar yang diperoleh siswa di sekolah mulai dari memantau kembali lembar jawaban siswa, mengidentifikasi tingkat keberhasilan siswa serta memikirkan rencana kedepannya untuk lebih memaksimalkan hasil yang diperoleh sesuai harapan atau mempertahankan hasil yang diperoleh bila sudah sesuai yang direncanakan.
3)      Kepala sekolah mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan sekolah dan menentukan program penyesuaian serta tindak lanjut.
4)      Kepala sekolah melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah beserta hasilnya kepada atasannya berupa laporan bulanan, laporan semester, laporan akhir tahun, laporan Ujian Nasional/Ujian Sekolah, laporan penerimaan siswa baru dan laporan insidental lainnya.
e.       Disiplin Kepala sekolah
f.       Disipiln guru
g.      Disiplin siswa
h.      Pengelolaan dana.[10]
1)      Sekolah Negeri
a)      Kepala sekolah hendaknya menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)
b)      Sumber dana
(1)   Anggaran rutin (khusus untuk SD percobaab)
(2)   Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP)
(3)   Bantuan Operasional dan Perawatan (BOP)
(4)   Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
(5)   Donatur, badan usaha, sumbangan lain-lain.
c)      Penggunaan dana
Dalam rangka penggunaan dana, kepala sekolah berupaya:
(1)    Dana rutin/SBPP/BOP dipergunakan sesuai dengan mata anggaran yang ditentukan.
(2)    Dana BP3 dan dana lainnya dipergunakan untuk:
(a)    Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional guru, supervisi, dan evaluasi
(b)   Kegiatan ekstrakurikuler antara lain Usaha Kesehatan Sekolah, pramuka, pecinta alam, olahraga prestasi, kreativitas seni dan partisipasi terhadap kegiatan masyarakat
(c)    Pengadaan bahan pengajaran/praktek, antara lain penambahan sarana pengajaran dan penambahan bahan praktek/perpustakaan.
(d)   Kesejahteraan personil, antara lain guru dan pegawai
d)     Laporan
Penggunaan dana dilaporkan secara teratur dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Sekolah swasta
a)      Sumber dana
(1)   Uang sekolah/SPP
(2)   Subsidi pemerintah
(3)   Donatur/Yayasan
b)      Penggunaan dana
Dana sekolah swasta digunakan antara lain:
(1)       Gaji guru, kepala sekolah dan pegawai
(2)       Pembelian alat-alat kantor
(3)       Pembeliin alat-alat tulis kantor
(4)       Pengembangan perpustakaan
(5)       Pembangunan prasarana fisik
(6)       Peningkatan kemampuan profesional guru melalui KKG, KKKS, dan seminar
(7)       Membina kegiatan siswa (pramuka, karya tulis, dll)
(8)       Biaya listrik, telepon, air dan surat-menyurat
(9)       Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam, tunjangan dan lain-lain
(10)   Biaya perbaikan/pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah
(11)   Pembelian alat-alat pelajaran/alat-alat praktek[11].  
c)      Laporan
Penggunaan dana sekolah swasta dipertanggung-jawabkan oleh penyelenggara sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada banyak fungsi manajemen yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah dasar diantaranya:
a.       Perencanaan
Rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1)      Rencana harus jelas
2)      Rencana harus realistis
b.      Pengorganisasian
Pengorganisasaian ini meliputi langkah-langkah antara lain:
1)      Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya
2)      Mengkaji kembali pekerjaan yang telah direncanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugas dan menjabarkannya menjadi sejumlah kegiatan
3)      Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk melaksankan tugas dan kegiatan-kegiatan
4)      Memberikan informasi yang jelas kepada guru tentang tugas yang harus dilaksankaan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan guru atau pihak lain yang terkait
5)      Mengupayakan sarana dan prasarana serta dana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan-kegiatan tersebut.
c.       Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan pengaruh-pengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-sama dalam rangka tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
d.      Memberikan arahan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk serta bimbingan kepada yang dipimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas.
e.       Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsistensi) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah direncanakan.
f.       Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
1)      Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan
2)      Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan
3)      Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya
4)      Mencari dan menyarankan/menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut
5)      Mengujicobakan/menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilangkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut.
Berkaitan pelaksanaan fungsi ini seorang kepala sekolah dapat menggunakan sekurang-kurangnya tiga pendekatan, yaitu sebagai berikut:
1)      Pengendalian yang bersifat pencegahan (preventif)
2)      Pengendalian lansung
3)      Pengendalian yang bersifat perbaikan (kuratif)
g.      Inovasi.[12]
Fungsi inovasi menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif. Artinya seorang kepala sekolah harus memberikan pengarahan dan berbagai pelatihan serta contoh tauladan dalam dirinya sendiri untuk peningkatkan daya kreatifitas dan inovatif (menemukan ide-ide baru dalam upaya peningkatan prestasi belajari).

3.      Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara berkala oleh pejabat berwenang yang ditunjuk. Penilaian meliputi aspek berdasarkan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai:
a.       Pemimpin
b.      Manajer
c.       Pendidik
d.      Administrator
e.       Wirausawan
f.       Pencipta Iklim kerja.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang kepala sekolah juga dinilai oleh seorang pejabat yang berwenang. Penilaian ini ditujukan untuk menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kepala sekolah. Tugas tersebut meliputi tugas sebagai seorang pengelola sekolah, dalam memberikan pengetahuan, mengelola pengurusan arsip-arsip sekolah dan mengatur suasana kerja yang baik di lingkungan sekolah yang ia pimpin.



B.     Prestasi Belajar
1.      Pengertian Prestasi Belajar
Prestasi adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan, baik secara individual maupun kelompok. Prestasi tidak akan pernah dihasilkan selama seseorang tidak melakukan kegiatan.[13] Secara konkrit pengertian prestasi belajar, perlu diuraikan terlebih dahulu pengertian belajar dan prestasi. Belajar adalah proses perubahan tingkah laku, yang dapat dinyatakan dalam bentuk penguasaan, penggunaan dan penilaian tentang pengetahuan, sikap dan nilai serta keterampilan.[14] Belajar merupakan proses orang memperoleh kecakapan, keterampilan, dan sikap.[15]
Prestasi adalah yang telah dicapai (dilakukan, dikerjakan).[16] Prestasi adalah hasil karya yang dicapai.[17] Prestasi adalah hasil yang telah diciptakan, hasil pekerjaan, hasil yang menyenangkan hati yang diperoleh dengan jalan keuletan.[18]
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami mengenai makna prestasi dan belajar. Prestasi pada dasarnya adalah hasil yang diperoleh dari suatu aktivitas. Belajar pada dasarnya adalah suatu proses yang mengakibatkan perubahan dalam individu, yaitu perubahan tingkah laku. Prestasi belajar adalah hasil yang diperoleh berupa kesan-kesan yang mengakibatkan perubahan dalam  diri individu sebagai hasil dari aktivitas dalam belajar.[19] secara maksimum dan memuaskan.[20]
Prestasi belajar adalah hasil perubahan yang dimiliki siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar. Perubahan yang dimaksudkan adalah perubahan ke arah yang lebih baik (positif). Dimana dari malas menjadi rajin, dari bandel menjadi jujur, dan pemalu menjadi peramah dan lain sebagainya. Namun dalam bentuk kuantitas, maka prestasi belajar anak sering digunakan simbol-simbol nilai seperti 7, 8 9 dan lain-lain,semakin tinggi nilai siswa, semakin baik pula prestasi belajar yang dicapainya.[21]
Prestasi belajar merupakan bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh seseorang. Prestasi belajar merupakan hasil maksimum yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar.[22] Prestasi belajar adalah hasil yang diperoleh seseorang setelah menempuh kegiatan belajar. Prestasi belajar adalah usaha maksimal yang dicapai oleh seseorang setelah melaksanakan usaha-usaha belajar.[23]
Berangkat dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar adalah hasil maksimum yang diperoleh siswa dari sebuah proses atau usaha-usaha belajar. Artinya prestasi belajar itu merupakan hasil tertinggi yang diperoleh siswa dari sebuah proses pembelajaran.

2.      Usaha Mendongkrak Prestasi Belajar
Berhasil atau tidaknya peserta didik belajar sebagian besar terletak pada usaha dan kegiatannya sendiri, disamping faktor kemauan, minat, ketekunan, tekad untuk sukses dan cita-cita tinggi yang mendukung setiap usaha dan kegiatannya. Peserta didik akan berhasil kalau berusaha semaksimal mungkin dengan cara belajar yang efisien sehingga mempertinggi prestasi belajar. Sebaliknya, jika belajar secara serampangan, hasilnyapun akan sesuai dengan usaha itu.[24]
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendongkrak prestasi hasil belajar, antara lain kedaaan jasmani, keadaan sosial emosional, lingkungan, memulai pelajaran, membagi pekerjaan, kontrol dan sikap yang optimis, menggunakna waktu, cara mempelajari buku dan mempertinggi kecepatan membaca peserta didik.[25]
Istarani dan Intan Pulungan memaparkan bahwa untuk melancarkan belajar dan meningkatkan prestasi belajar, harus diperhatikan hal-hal dibawah ini:
a.       Hendaknya dibentuk kelompok belajar, karena dengan belajar bersama peserta didik yang kurang paham dapat diberitahu oleh peserta didik yang telah paham dan peserta didik yang telah paham akan lebih menguasai karena menerangkan pada temannya.
b.      Semua pekerjaan dan latihan yang diberikan oleh guru hendaknya dikerjakan segera dan sebaik-baiknya.
c.       Mengesampingkan perasaan negatif dalam membahas dan berdebat mengenai suatu masalah.
d.      Rajin membaca.
e.       Berusaha melengkapi dan merawat dengan baik alat-alat belajar.
f.       Selalu menjaga kesehatan agar dapat belajar dengan baik, tidur teratur, makan bergizi serta cukup istirahat.
g.      Waktu rekreasi gunakan sebaik-baiknya untuk menghilangkan lelah.
h.      Untuk mempersiapkan dan mengikuti ujian harus melakukan persiapan minimal seminggu sebelum ujian dilaksankan.[26]
Istarani dan Intan Pulungan memaparkan bahwa dalam rangka memajukan dan meningkatkan prestasi belajar-mengajar di sekolah ada beberapa peran yang harus dilakukan seorang kepala sekolah, yaitu:
a.         Peran sebagai pemberi gagasan, ide dan program.
b.         Peran sebagai pemimpin yang bijaksana. Sebagai pemimpin yang bijaksana kepala sekolah tidak boleh pilih kasih, tidak transfaran, sering marah-marah dan kurang disiplin, karena sikap-sikap tersebut akan menyebabkan guru tidak nyaman, sehingga proses belajar-mengajar akan terganggu dan berdampak buruk pada prestasi belajar siswa di sekolah.
c.         Peran dalam peningkatan kualitas pembelajaran. Peran ini bisa dilakukan kepala sekolah dalam bentuk memperbanyak latihan bagi guru-guru di sekolah dalam rangka peningkatan keprofesionalan dalam melakukan proses belajar-mengajar di sekolah.
d.        Peran dalam peningkatan sarana dan prasarana sekolah.[27]

3.      Skala Penilaian Prestasi Belajar
Menetapkan batas minimum keberhasilan siswa berkaitan dengan upaya peningkatan hasil dan prestasi belajar. Ada beberapa alternative norma pengukuran tingkat keberhasilan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar, yaitu:
a. Norma skala angka 0-10
b. Norma skala angka 0-100
Angka terendah menyatakan kelulusan atau keberhasilan belajar (Passing grade) skala 0-10 adalah 5,5, sedangkan untuk skala 0-100 adalah 55 atau 60.[28] Pada prinsipnya, jika seorang siswa dapat menyelesaikan lebih dari separuh tugas atau menjawab lebih dari setengah instrumen evaluasi dengan benar, ia dianggap telah memenuhi target minimal keberhasilan belajar.[29]
Skala inilah yang digunakan dalam menentukan prestasi belajar siswa di kelas. Jadi guru dalam melakukan penilaian terhadap hasil kerja siswa dengan mengaju pada pada skala puluhan (0-10) atau skala ratusan (0-100), yang jelas pada giliran akhirnya diperoleh nilai siswa dengan kategori sangat tinggi, tinggi, baik, sedang dan rendah, atau kategori lain sesuai dengan aturan yang berlaku.[30]
Dapat juga digunakan skala:
a. Nilai 91-100 berarti amat baik
b. Nilai 81-90 berarti baik
c. Nilai 81-80 berarti cukup
d. Nilai 60-70 berarti kurang
e. Nilai kurang dari 60 sangat kurang
            Atau dapat juga menggunakan skala:
a.  Nilai 91-100 berarti baik atau SM (Sudah Membudaya)
b.      Nilai 71-90 berarti baik atau MB (Mulai berkembang)
c.       Nilai 61-70 berarti cukup atau MT (Mulai terlihat)
d.      Nilai kurang dari 61 berarti kurang atau BT (Belum Terlihat)
Selain itu, ada juga skala yang digunakan, yaitu:
a.       Sangat kompeten bila mendapatkan nilai 91-100
b.      Kompeten bila mendapatkan nilai 71 sampai dengan 90
c.       Cukup kompeten bila mendapat nilai 61 sampai dengan 70
d.      Kurang kompeten bila mendapat nilai kurang dari 61




4.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Prestasi Belajar
Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
a.       Bahan atau materi yang dipelajari;
b.      Lingkungan;
c.       Faktor instrumental;
d.      Kondisi peserta didik.[31]
Faktor yang mempengaruhi prestasi belajar:[32]
intelegensi
 
internal
 
Minat
 
           
Faktor prestasi belajar
 
Sikap
 
Waktu&
kesempatan
 
 










Gambar di atas menunjukkan bahwa prestasi belajar bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil berbagai faktor yang melatarbelakanginya, yaitu;
a.       Faktor internal;
1)      Intelegensi
Intelegensi merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tinggi rendahnya prestasi belajar. Intelegensi merupakan dasar potensial bagi pencapaian hasil belajar.
Untuk mengukur tingkat kecerdasan anak dapat digunakan tes IQ (Intelegensi Quotien). Penggolongan intelegensi sebagai berikut:
(a)    Genius >140. Genius dikategorikan untuk seorang siswa yang sangat pintar melebihi batas nilai kepintaran bagi seorang siswa
(b)   Gifted > 130. Merupakan kategori untuk siswa-siswa dengan prestasi yang mengagumkan dan layak mendapat pujian dan reward, tetapi sedikit dibawah genius.
(c)    Superior > 120, dikategorikan untuk siswa yang kecerdasannya  lebih tinggi dari nilai biasa atau di atas rata-rata. 
(d)   Normal -110, dikategorikan sebagai standarisasi seorang siswa yang kemampuannya sedang-sedang saja, tidak pintar tapi juga tidak bodoh.
(e)    Debil 60-79 merupakan kategori seorang anak yang kecerdasannya lemah atau sepakan dikit dibawah rata-rata..
(f)    Imbesil 40-55 merupakan kategori bagi seorang anak yang bodoh.
(g)   Idiot > 30, merupakan kategori bagi siswa yang sangat bodoh atau kebodohannya telah melampaui ambang batas.[33]
Berangkat dari teori di atas dapat diketahui bahwa kecerdasan seorang anak memiliki tingkatan-tingkatan, yakni terbagi ke dalam tujuh tingkatan, dimulai dari tingkatan paling cerdas dinamakan genius, kemudian Gifted, superior, normal, debil, imbesil dan tingkat paling terbawah dari kecerdasan seorang anak adalah Idiot.
2)      Minat
Minat (interest ) yaitu kecendrungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan besar terhadap sesuatu. Minat erat kaitannya dengan perasaan, terutama perasaan senang. Minat itu terjadi karena perasaan senang pada sesuatu
3)      Sikap
Sikap adalah gejala internal yang berdimensi afektif, berupa kecendrungan untuk mereaksikan atau merespon dengan cara yang relatif tetap terhadap obyek orang, barang dan sebagainya.
4)Waktu dan kesempatan
b.      Faktor eksternal;
1)      Guru
Proses pembelajaran, khususnya yang berlansung di kelas sebagian besar ditentukan oleh peranan guru. Peran guru yang paling dominan adalah designer, implementator, fasilitator, pengelola kelas, demonstrator,mediator dan evaluator.[34]
Guru sebagai designer artinya guru bertugas merancang dan merencanakan pembelajaran serta mempersiapkan berbagai hal yang terkait dengan pembelajaran. Guru sebagai implementator artinya guru bertugas melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rencana.
Guru sebagai fasilitator artinya guru bertugas memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik agar dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan secara optimal. Guru sebagai pengelola kelas , artinya guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan serta membimbing proses-proses intelektual, sosial, emosional, moral dan spritual di dalam kelas serta mengembangkan kompetensi dan kebiasaan bekerja dan belajar secara efektif di kalangan peserta didik.
Guru sebagai demonstrator yang artinya guru senantiasa dituntut untuk menguasai materi pembelajaran dan mengembangkan kemampuannya dalam bidang ilmu yang dimilikinya. Guru sebagai mediator artinya guru bertugas tidak hanya sebagai penyampai informasi dalam pembelajaran, tetapi sebagai perantara dalam hubungan antar manusia dengan peserta didik. Guru sebagai evaluator artinya guru harus menilai proses dan hasil belajar yang telah dicapai.
2)      Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil di dalam berbangsa dan bernegara, namun sangat menentukan akan prestasi belajar anak.
3)      Kepemimpinan kepala sekolah
Kepala sekolah adalah orang pertama dan utama bertanggung jawab atas kelancaran proses belajar-mengajar, begitu pula dengan kenyamanan dan ketenangan guru dalam mewujudkan proses belajar-mengajar. Kepala sekolah memiliki gagasan, ide dan program dalam rangka memajukan/meningkatkan prestasi belajar-mengajar di sekolah. Apabila kepala sekolah bisa mewujudkan peran ini dengan maksimal, maka secara otomatis proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien, dan akhirnya akan terwujudkan prestasi belajar siswa sebagaimana yang diharapkan.
4)      Ruangan kelas
Ruang kelas gemuk dengan 40 s/d 50 siswa ada di dalamnya, akan berpengaruh terhadap ketentraman kelas sudah dapat dipastikan bahwa kelas tersebut akan jadi ribut, dan tidak bisa semu siswa terpantau dan terkontrol guru dalam proses belajar-mengajar. Kelas ideal adalah 25 orang, sehingga guru dapat mematau segala jenis dan aktivitas belajar anak di dalam kelas. Berdasarkan teori ini dapat disimpulkan bahwa sebuah ruang kelas akan mampu mencptakan pembelajaran yang efektif apabila penempatan siswa dalam satu ruang kelas tidak lebih dari 25 orang siswa.
5)      Fasilitas pembelajaran
Sebagai alat pendukung atas kelancaran dan efektivitas proses belajar-mengajar hendaknya dipersiapkan secara matang, dan kalau perlu secara permanen di setiap kelas.
6)      Disiplin
Mendisiplinkan peserta didik bertujuan untuk menemukan diri, mengatasi, dan mencegah timbulnya problem-problem dalam belajar, serta berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran sehingga mereka mentaati segala peraturan yang ditetapkan.[35]



[1] Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Himpunan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), cet ke-3, h. 40
[2] Ibid., h. 42
[3] Ibid., h. 43
[4] Redja Mudyahardjo, et all, Materi Pokok Dasar-Dasar Kependidikan Modul 1-6, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1995), Cet ke-4, Jilid 6, h. 258
[5] Ibid., h. 261
[6] Halpin dan Croft dalam Redja Mudyahardjo, Ibid, h. 264
[7]  Whjosumido(2002;81) dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ensiklopedi Pendidikan, (Medan:Media Persada, 2015), cet ke-1, h. 331
[8] Moh Surya dan Rochman Natawidjaja, Materi Pokok Pengantar Bimbingan Dan Penyuluhan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1995), Cet ke-4, Jilid 6, h. 96
[9] Suratman, Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar Seri Peningkatan mutu 1, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996), h.8  

[10]  Ibid., h. 24-31  
[11] Ibid.  
[12] Suratman,  Pengelolaan Sekolah di Sekolah Dasar  Seri Peningkatan Mutu 2, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayaan, 1996 ). h. 10-17
[13] Hamdani, 2011:137 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ensiklopedi Pendidikan, (Medan: Media Persada, 2015), Cet ke-1, h. 35
[14] Sudirman N, 1992:99 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 35
[15] Martinis, Yamin, 2007:97 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid.
[16] M. Sastrapradja, 178:390 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 36
[17] Kamisa, 1997:423 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid .
[18] Qohar dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid.
[19] Syaiful Bahri Djamarah, 2011:138 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid.,
[21]  Ibid .
[22] Ibid .
[23] Ibid.
[24] Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 37
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid,. h. 44
[28] Ibid.
[29] Ibid., h. 39
[30] Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 39
[31] Mulyasa, 2014190 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 39
[32] Makmum dan Mulyasa, 2014:91 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid, h. 40
[33] Djaali  dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., h. 41
[34] Ibid.
[35] Mulyasa, 200521 dalam Istarani dan Intan Pulungan, Ibid., 41-45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suku banyak teorema sisa (matematika)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Matematika pada hakikatnya adalah ilmu yang universal yang mendasari perkembangan teknologi mod...